tirto.id - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya Eben Haezer menilai tuntutan jaksa terhadap dua pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi tidak maksimal. Dua terdakwa yakni Purwanto dan Muhammad Firmah Subkhi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
"Kalau jaksa hanya menggunakan pasal UU pers sebagai lex specialis derogat lex generalis, maka maksimalnya 2 tahun," ujar Eben kepada Tirto, Jumat (3/12/2021).
Dua terdakwa yang merupakan polisi aktif tersebut juga dituntut untuk membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp13.813.000 dan kepada saksi kunci sebesar Rp42.650.000. Bila tak sanggup membayar maka akan diganti hukuman penjara 6 bulan.
Eben berharap jaksa menggunakan dakwaan altenatif yakni, Pasal 4 dan Pasal 18 UU Pers. Sebab ada usur pengeroyokan dan penganiayaan dalam peristiwa Nurhadi. Sehingga terdakwa berpotensi diganjar hukuman dengan Pasal 17, Pasal 55, Pasal 351, dan Pasal 355 KUHP.
"Tapi setidaknya, dalam kasus ini, UU Pers itu sendiri sudah ditegakkan. Dan ini saya rasa preseden baru dalam perkara penganiayaan terhadap jurnalis. Selain itu, rasanya juga baru kali ini polisi pelaku penganiayaan terhadap jurnalis sampai dijadikan terdakwa dan dituntut di pengadilan," tukasnya.
Jaksa Winarko dalam nota tuntutannya mengatakan dua anggota polisi aktif itu dinilai terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Mereka terbukti secara bersama-sama menghambat kerja wartawan,” ujar Winarko saat membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/12/2021).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan