tirto.id - Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mendesak kepolisian untuk mengusut dan menindak tegas pelaku pengeroyokan wartawan LKBN Antara di Meulaboh, Aceh Barat, Teuku Dedi Iskandar.
Pengeroyokan terhadap Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Barat itu diduga terkait pemberitaan.
"Saya minta polisi mengusut dan menindak pelakunya secara hukum, tanpa peduli si A atau si B, karena Indonesia sudah memilih sistem demokrasi dan kritik sosial itu menjadi bagian dari demokrasi juga," kata Nuh, dilansir Antara, Selasa (21/1/2020).
Pengeroyokan tersebut terjadi saat berada di salah satu warung kopi di Kota Meulaboh, Aceh Barat, Senin (20/1) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit setempat.
Menurut Nuh, penegakan hukum terhadap penganiaya wartawan dijerat dengan UU Nomor 40/1999 tentang Pers. UU Pers, kata dia, itu bukan hanya amanat dari UU, namun juga amanat kemanusiaan, karena itu penegak hukum dan kemanusiaan harus menegakkan UU Pers itu.
"Dalam UU Pers, wartawan dalam tugas jurnalistik itu punya kekebalan khusus dan mendapat perlindungan. Kekhususan wartawan itu terkait perannya yang memang spesifik dalam menjamin jalannya demokrasi dengan adanya keseimbangan atau check and balance," ujar dia.
"Untuk itu, Dewan Pers dan asosiasi serta lembaga yang berkaitan dengan media sangat menyesalkan peristiwa kekerasan terhadap wartawan itu. Dewan Pers mengutuk dan meminta polisi untuk menegakkan hukum dengan memakai UU Pers," kata lanjut eks Mendikbud itu.
Direktur Pemberitaan LKBN Antara, Akhmad Munir juga mengecam pengeroyokan oleh sekelompok orang terhadap wartawannya. "Itu tindakan barbar, kriminal dan premanisme," katanya.
Munir mendesak aparat kepolisian setempat, khususnya Polda Aceh, untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan tersebut, tidak hanya para pelaku di lapangan, namun juga dalangnya. Ia optimistis aparat kepolisian setempat dapat menuntaskan kasus tersebut.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz