tirto.id - BPJS Kesehatan mengklarifikasi soal informasi yang viral di media sosial terkait sanksi bagi warga negara Indonesia yang tidak mendaftar sebagai peserta BPJS.
Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, menyatakan informasi itu tidak dibuat oleh BPJS Kesehatan, melainkan inisiatif kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Poster tersebut tidak dibuat oleh BPJS Kesehatan. Poster tersebut dibuat oleh Kader JKN atas inisiatif sendiri dan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dulu dengan BPJS Kesehatan setempat," ujar Iqbal saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (20/12/2018).
Dalam surat pemberitahuan yang beredar di media sosial itu disebutkan, penduduk yang belum mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan setelah 1 Januari 2019 akan diberi sanksi administratif berupa pencabutan layanan publik.
Beberapa layanan publik yang dicabut, di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain pemberitahuan sanksi, surat itu juga memuat peringatan agar warga segera mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan. Peserta juga diminta untuk melunasi tunggakan iuran sebelum 18 Desember 2018.
Tertera pada bagian bawah surat, logo JKN mobile, nomor telepon BPJS Kesehatan, dan logo kader JKN-KIS Kecamatan Losarang beserta nomor telepon.
Editor: Dipna Videlia Putsanra