tirto.id - Info tentang pencairan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) telah dinanti oleh para penerimanya. Lantas, kapan tepatnya KJP Plus bulan November akan cair? Simak ulasan lengkapnya.
KJP Plus merupakan Program Strategis Pemprov DKI yang menyasar warga DKI yang berdomisili di DKI Jakarta dengan dibuktikan Kartu Keluarga atau surat lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Program ini merupakan dana bantuan pendidikan kepada keluarga kurang mampu khusus warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun agar peserta didik dapat menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Jadwal Pencairan KJP Plus November 2025
Jadwal pencairan bantuan sosial KJP Plus bulan November 2025 sejauh ini belum diinformasikan secara resmi. Kendati begitu, merujuk pada bulan-bulan sebelumnya, pencairan KJP Plus bulan November 2025 diperkirakan akan cair pada pekan pertama hingga pekan kedua bulan November 2025.
Misalnya, KJP Plus Tahap I pada 2 bulan sebelumnya dicairkan 5 Agustus 2025. Sedangkan, pencairan KJP Plus Tahap II dicairkan bertahap sejak 10 September 2025.
Meski begitu, masyarakat diimbau tetap bersabar karena jadwal pencairan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pihak terkait.
Bagi orang tua atau wali murid yang ingin memastikan apakah anaknya terdaftar sebagai penerima KJP Plus November 2025, pengecekan bisa dilakukan secara daring. Pengecekan tersebut dapat dilakukan melalui laman resmi KJP, Aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dan Rekening Bank DKI.
Sebagai informasi, penerima KJP Plus merupakan peserta didik terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan Pendidikan di Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, penerima KJP Plus juga terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Adapun penerima KJP Plus ialah peserta didik di jenjang SD hingga SMA sederajat dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Besaran Dana KJP Plus November yang Akan Cair
Besaran dana KJP Plus disesuaikan menurut jenjang pendidikan. Siswa SD memperoleh Rp250 ribu per bulan, sementara pelajar SMP menerima Rp300 ribu.
Pada tingkat SMA, bantuan yang diberikan Rp420 ribu, sedangkan untuk siswa SMK mencapai jumlah tertinggi yaitu Rp450 ribu.
Sedangkan peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) juga mendapatkan hak bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.
Berikut rincian lengkap perkiraan besaran dana KJP November 2025 sebagai gambaran:
- SD/MI: Rp 250.00 (Dana Personal), Rp 130 ribu (tambahan SPP untuk Swasta)
- SMP/MTs: Rp 300.00 (Dana Personal), Rp 170 ribu (tambahan SPP untuk Swasta)
- SMA/MA: Rp 420.00 (Dana Personal), Rp 290 ribu (tambahan SPP untuk Swasta)
- SMK: Rp 450.00 (Dana Personal), Rp 240 ribu (tambahan SPP untuk Swasta)
- PKBM: Rp 300.00 (Dana Personal)
Sementara sisanya disalurkan dalam bentuk non-tunai melalui mesin Electronic Data Capture (EDC), yang hanya dapat dipakai untuk belanja kebutuhan sekolah.
Info lebih lanjut tentang pencairan KJP Plus dan tema terkait dapat diakses pembaca melalui tautan Tirto.id di bawah ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































