Menuju konten utama

Ketua DPD Nilai Wajar Kepala Daerah Keberatan soal TKD Dipotong

Ketua DPR RI meyakini pemerintah memiliki alasan yang kuat dalam pengurangan alokasi TKD.

Ketua DPD Nilai Wajar Kepala Daerah Keberatan soal TKD Dipotong
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, saat bersama Menteri Keuangan, Purbaya. Foto/ Dok. DPD.

tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menilai wajar adanya keberatan dari para kepala daerah setingkat gubernur atas keputusan pemerintah pusat memangkas alokasi Dana Transfer Daerah (TKD). Sejumlah gubernur pun mendatangi kantor Kementerian Keuangan untuk menyampaikan keberatan tersebut.

Dia memandang para gubernur keberatan akibat tingginya kebutuhan pembangunan dan tuntutan masyarakat daerah terhadap pemenuhan program yang merupakan janji politik saat proses pemilihan kepala daerah. Penyampaian keberatan itu pun dianggap Sultan sebagai sebuah hak para gubernur.

“Kebijakan efisiensi dan pemangkasan alokasi TKD pemerintah dalam Nota APBN 2026 menimbulkan dampak ganda terhadap agenda otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Para gubernur memiliki hak untuk mempertanyakan dasar kebijakan yang dinilai berpotensi mengganggu kinerja para gubernur tersebut,” kata Sultan dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/10/2025).

Sultan meyakini pemerintah memang memiliki alasan yang kuat dalam pengurangan alokasi TKD. Kendati demikian, Sultan juga menyadari bahwa para gubernur memiliki cukup alasan keberatan karena perencanaan dan penganggaran secara inovatif di tahun-tahun mendatang.

Di sisi lain, dia mengapresiasi para gubernur yang telah menunjukkan kekompakan dan memiliki tanggung jawab politik untuk menyampaikan keberatan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Sebagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat daerah, mereka membutuhkan dukungan fiskal yang memadai guna membiayai program-program yang dijanjikan dan tentunya pelayanan publik di daerah," kata Sultan.

Menurut Sultan, kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi janji-janji politik yang tidak sedikit terhadap masyarakat. Sehingga, sangat wajar jika kebijakan efisiensi TKD akan mengganggu kinerja para gubernur hingga dapat menggerus tingkat kepercayaan publik.

“Oleh karena itu, kami mendorong agar ke depan jabatan gubernur tidak perlu lagi dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pilkada. Pilkada langsung cukup dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota sebagai titik berat otonomi daerah," tutur dia.

Dengan proses Pilkada tidak langsung, kata dia, para gubernur tidak memiliki tanggung jawab politik secara langsung terhadap masyarakat. Gubernur cukup fokus melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap bupati/walikota dan bertanggung jawab merealisasikan program-program yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Di saat yang sama dapat mengurangi wacana dan potensi ancaman disintegrasi dari daerah-daerah tertentu,” ucap Sultan.

Baca juga artikel terkait DANA TRANSFER DAERAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz