tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan pemerintah pusat sudah memberi penjelasan kepada para kepala daerah terkait pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Katanya, terdapat dua jenis TKD yang diberikan pemerintah pusat.
“Kami berikan pemahaman bersama, penjelasan bersama, bahwa sesungguhnya yang berkenaan dengan masalah transfer ke daerah ini kan sekarang dibagi menjadi dua, transfer ke daerah langsung dan transfer ke daerah tidak langsung,” katanya di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Lebih lanjut, Prasetyo menyebut TKD yang diberikan pemerintah pusat tidak langsung adalah berupa program. Beberapa program yang diberikan ditujukan untuk dirasakan oleh masyarakat di daerah, salah satunya program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Penerimanya adalah juga semua masyarakat di daerah-daerah gitu loh, salah satunya misalnya contoh program makan bergizi gratis,” ucapnya.
“Itu kan kalau dihitung dari budget di APBNnya itu kan kurang lebih di dalam satu tahun berjalan ya tahun depan, itu kan di Rp335 triliun. Nah ini kan dinikmati juga oleh seluruh daerah kan begitu,” tambahnya.
Kemudian, dia menjelaskan pemangkasan TKD ini dilakukan dalam rangka perbaikan tata kelola anggaran. Lalu, Prasetyo mengatakan pemerintah ingin seluruh program pemerintah harus menghasilkan manfaat untuk masyarakat luas.
“Sekarang ini kita bersama-sama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, nanti pemerintah daerah, mari kita perbaiki tata kelola anggaran kita, supaya semua kita desain untuk program-program yang memang betul-betul berdampak kepada kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah gubernur bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, pada Selasa (7/10/2025) di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta. Pertemuan itu membahas penguatan sinergi fiskal melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Terdapat 18 gubernur yang terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam pertemuan tersebut. Mereka memprotes pemotongan anggaran TKD dibandingkan alokasi anggaran tahun lalu.
Pemotongan TKD ini disebut menjadi beban provinsi karena berpengaruh terhadap pengambilan kebijakan di seluruh provinsi di Indonesia. Ini termasuk dengan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menanggapi hal ini, Purbaya disebut merespons positif keluhan-keluhan itu. Dia juga berjanji akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2026.
Selanjutnya, Purbaya menyatakan bahwa setiap kebijakan akan disesuaikan dengan keuangan nasional dan daerah. Ini bertujuan agar tercipta keseimbangan yang adil tanpa mengganggu stabilitas fiskal negara secara keseluruhan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































