Presiden Joko Widodo menjelaskan anggaran transfer ke daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 sebesar Rp811,7 triliun.
Dalih Kemenkeu merahasiakan rincian DAK Fisik untuk mencegah korupsi justru dinilai sebagai bentuk absennya transparansi yang malah membuka celah korupsi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluhkan kinerja pengelolaan anggaran pemerintah daerah belum berhasil menekan angka kemiskinan, padahal alokasi dana transfer ke daerah terus membesar.
Dalam PMK itu disebutkan, Dana Alokasi Umum yang sebagian penyalurannya ditunda itu dapat disalurkan kembali pada Tahun Anggaran berikutnya dalam hal realisasi penerimaan negara mencukupi.