Menuju konten utama

Kerugian Negara dari Pencurian Kapal Bersejarah

Selain negara rugi hingga miliaran rupiah, pemerintah Indonesia harus menghadapi protes dari negara-negara yang kapalnya dijarah.

Kerugian Negara dari Pencurian Kapal Bersejarah
Puluhan kapal perang dan bersejarah diambil secara ilegal oleh tongkang salvage, merugikan negara miliaran rupih. tirto/Teguh Sabit Purnomo

tirto.id - “Mereka ambil semua besi yang diangkat dari dasar laut,” ujar Taryono, direktur PT Harta Karunia Sejati, perusahaan salvage (pekerjaan bawah air) yang kerap mengambil kapal karam.

Taryono berkata perusahaannya pernah berkongsi dengan PT Karya Benoa Raya, pemilik tongkang bercakar KBR Benoa 1 yang kedapatan mencuri kapal karam di sebelah timur Pulau Sebira, Kepulauan Seribu, pada Januari 2016.

“Saya ditipu. Semua besi diambil,” kata dia. “Saya hanya sekali bekerja sama. Karya Benoa, setahu saya, memang biasa menangani proyek pembersihan alur laut.”

David Lin, pemilik saham mayoritas PT Karya Benoa Raya, membenarkan bahwa KBR Benoa 1 mengambil bangkai kapal lewat proyek pembersihan alur laut yang dirilis Dirjen Perhubungan Laut. “Besinya kita ambil,” kata David via telepon, beberapa waktu lalu.

Merujuk Permen Salvage No. 33 Tahun 2016, seharusnya material dari curian bangkai kapal diserahkan kepada negara. Namun faktanya tak demikian. Dari belasan kasus yang kami kompilasi dan menjadi sejumlah laporan yang sudah kami rilis sejak pekan lalu, kami menemukan ada kapal-kapal perang berbendera AS, Australia, Belanda, Inggris, Jerman, Jepang, dan Swedia yang raib atau nyaris tak bersisa.

Modusnya: tongkang bercakar ini beroperasi dengan memanfaatkan proyek pembersihan yang dirilis Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai dari Dirjen Hubla. Dari sanalah mereka secara sengaja melenceng dari koordinat yang sudah ditentukan dalam surat perintah kerja (SKP), lalu merampok kapal-kapal perang dan bersejarah. Aksi-aksi mereka telah terekam lewat pemberitaan yang muncul di Bangka, Selat Sunda, dan Laut Jawa, kira-kira sejak 2013 hingga 2017.

Bermodal Rp3 juta sebagai kewajiban pajak mendapatkan surat operasional, perusahaan salvage ketiban untung mengangkut kapal perang secara ilegal yang beratnya antara 1.000 ton hingga 10.000 ton.

Toh, uang itu cuma dana resmi. Faktanya bisa lebih dari itu. Baru-baru ini, dalam pengadilan korupsi di Jakarta yang menjerat Antonius Tonny Budiono, Dirjen Hubla sejak Mei 2016 hingga Agustus 2017 karena tertangkap tangan oleh KPK, Tonny ketahuan menerima uang suap 50 ribu dolar AS dari sebuah perusahaan salvage pada Juli 2017.

Praktik kolusi dan korupsi dalam bisnis salvage ini juga disinggung oleh seorang pemilik kapal yang diduga aktif menjarah kapal-kapal bersejarah. Ia bilang ia harus mengeluarkan uang pelicin hingga “ratusan juta rupiah” untuk mendapatkan surat perintah kerja (SPK).

“Kalau untuk pengerjaan seperti itu, kami minta SPK ke Kementerian Perhubungan. SPK tidak murah, lho. Beberapa ratus juta sekali minta. Belum ke Angkatan Laut. Semua koordinasilah. Semua instansi koordinasi juga.

KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) itu yang besar. Itu yang paling besar. Semuanya pakai uang,” katanya.

Selain KBR Benoa 1, tongkang bercakar lain seperti Dongfu 881 (PT Fujian Yida Shipping), MV Laut Lestari (PT Keruk Laut Nusantara), Armada Salvage 8 (PT Mitra Armada Kirana), Thien Li Kong 368, dan Pioner 88 (PT Jatim Perkasa) termasuk dalam daftar Surat Perintah Kerja yang dirilis Hubla pada periode 2014-2017. Alhasil, lewat surat resmi dari Hubla inilah sindikat penjarah kapal bisa kebal dari penangkapan aparat berwajib.

Kaliman, salah seorang pebisnis salvage skala kecil yang beroperasi di Jawa Timur sejak 1990-an, membenarkan bahwa para tongkang bercakar mulai menjarah kapal-kapal bersejarah “ketika perusahaan swasta ikut menangani proyek” dari Kementerian Perhubungan.

Menurut Nia Laelul Hasanah Ridwan, periset arkeologi maritim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, besi kapal perang memang “bernilai tinggi.”

“Tak hanya besi, tapi ada perak, tembaga, dan kuningan.” ujar Nia via telepon, akhir tahun lalu.

Infografik HL Kapal Perang Termin Dua

Ratusan Miliar dari Menjarah Bangkai Kapal Perang

Salah satu penelusuran kami yang mendetail untuk menjelaskan praktik bisnis salvage adalah lewat PT Jatim Perkasa dengan tongkang bercakarnya Pioner 88. Perusahaan yang dimiliki oleh pebisnis Lin Qiqiang ini menyewa lahan pemerintah daerah sebagai dumping area di Pelabuhan Brondong, Jawa Timur, dari pertengahan 2014 hingga Agustus 2017.

Menurut Susanto, bukan nama sebenarnya, yang bekerja sebagai pemotong besi untuk PT Jatim Perkasa, perusahaan menjual besi seharga Rp4.000 per kilogram ke pabrik. “Harganya naik-turun, tapi kisarannya empat ribu rupiah per kilo,” ujarnya.

Untuk mengirim besi dan baja, PT Jatim Perkasa memiliki empat truk tronton berkapasitas 20 ton, dan selalu beroperasi saban hari. Jika ditotal, kata dia, mungkin puluhan ribu ton kapal sudah dicacah di Brondong, lalu disebar ke pabrik baja.

Asumsi ribuan ton berdasarkan perhitungan: Per hari pengiriman rutin berkisar 4-6 truk. Kadang sehari bisa kirim 12 truk. Namun, truk yang dimiliki PT Jatim cuma empat buah. “Anggap saja 20 ton kali empat truk. Hasil 80 ton itu kali 800 hari mereka beroperasi. Ini durasi minimum, loh. Total sudah 64 ribu ton mereka ambil,” paparnya. “Ini angka minimal karena pengiriman sehari empat truk itu cukup jarang, biasanya lebih dari itu.”

Dengan perkiraan itu, kita bisa menghitung perputaran uang secara spekulatif: selama beroperasi, PT Jatim Perkasa sedikitnya mendapatkan laba kotor sebesar Rp256 miliar.

Dari penelusuran kami ke dumping area tersebut, dan meminta pendapat dari para pakar arkeologi maritim atas materi visual yang kami dapati di lapangan, PT Jatim Perkasa diduga menjarah bangkai tiga kapal perang Belanda yang karam di Laut Jawa: HNLMS De Ruyter (berat 6.650 ton), HNLMS Java (6.670 ton), dan HNLMS Kortenaer (1.316 ton), satu kapal Inggris HMS Exeter (10.660 ton), serta dua kapal AS, USS Pope (1.215 ton) dan USS Perch (2.000 ton).

Dari dokumen yang kami simpan, yang dipaparkan pada konferensi arkeologi maritim di Adelaide, akhir tahun lalu, para peneliti mengungkapkan bahwa dua kapal Belanda itu raib, sementara Kortenaer tinggal 20 persen. Exeter juga lenyap tanpa sisa. Sementara Pope tinggal 20 persen dan Perch juga lenyap.

“Ditemukan puing-puing kecil dengan barang terbesar hanya silinder gas,” tulis laporan dalam Ekspedisi Laut Jawa, yang dilakukan oleh periset Australia dan Belanda pada November 2016, mengenai kondisi USS Perch.

Kemenhub “Tidak Tahu” atas Penjarahan Kapal Karam

Di perairan Indonesia, tak cuma KBR Benoa 1 yang tepergok otoritas Indonesia saat mencuri kapal karam. Pada akhir Maret 2016, misalnya, tongkang bercakar Armada Salvage 8 pernah ditangkap karena ketahuan mencuri bangkai kapal bersejarah di perairan Tokoli, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Meski melakukan penjarahan dengan barang bukti 200 ton besi kapal, sang nahkoda justru dijerat undang-undang pelayaran. Barang buktinya, sesuai keputusan pengadilan, malah dikembalikan kepada si pemilik tongkang.

Kembali, jika merujuk Permen Salvage tahun 2016, hasil jarahan itu seharusnya diserahkan kepada negara. Dugaan bahwa para birokrat dari Dirjen Hubla mengetahui operasi tongkang salvage ini pun terafirmasi dalam dakwaan persidangan bahwa saat tertangkap, izin Armada Salvage 8 adalah proyek pembersihan alur laut.

Kapten Rudiana, Sekretaris Dirjen Hubla, mengatakan kepada kami bahwa kapal-kapal karam yang tak diakui seharusnya “menjadi milik negara.” Namun, ia berkata “tidak mengetahui” saat kami bertanya apakah negara menerima keuntungan dari besi-besi bangkai kapal yang dijual oleh pemilik tongkang bercakar.

Rudini meminta kami untuk mengonfirmasi kepada Kapten Jhonny Runggu Silalahi, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dari Dirjen Hubla. Ketika kami bertanya kepada Silalahi, ia berkata bahwa negara hanya mendapatkan kutipan dari izin surat perintah kerja (SPK) kepada perusahaan salvage sebesar Rp3 juta (sebelum revisi, hanya Rp1 juta). Ia bilang “tidak ada uang” buat negara mengenai pengangkatan bangkai kapal perang dari pengerjaan proyek pembersihan alur laut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam wawancara khusus dengan Tirto, berkata “tak tahu” bahwa raibnya kapal-kapal perang berkorelasi dengan proyek pembersihan alur laut. Ia menegaskan “akan mempelajari regulasi” mengenai pengerjaan bawah air (salvage).

“Kalau ada pelanggaran, kami akan tindak,” ujar dia.

Kapal Karam “Berpotensi Tinggi” Raib, Negara Cuma Menerima Puluhan Juta

Berdasarkan data yang dirilis Litbang Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2000, ada “463 titik lokasi kapal karam” di perairan Indonesia yang berpotensi tinggi.

Merujuk surat perintah Kerja (SPK) yang dirilis Dirjen Hubla, ada 263 izin kepada perusahaan salvage dari 1990 hingga 2017. Izin ini tergolong sebagai pendapatan negara dari penerimaan negara bukan pajak.

Meski ada ratusan izin, ketika kami meminta data tersebut, pihak KPLP dan Hubla bersikap tertutup dan enggan membagi seluruh daftar izin SPK.

Kami meminta tiga dokumen: daftar lengkap perusahaan yang memiliki izin usaha salvage, izin SPK kegiatan salvage periode 2013-2016, dan pendapatan negara dari jasa salvage.

Hubla hanya memberi daftar SPK tahun 2017. Namun, sehari setelah kami bertemu Budi Karya, daftar SPK 2014-2016 pun dikirim. Meski begitu, ada yang janggal dari kedua data yang kami terima ini.

Saat pemberian data pertama, tertulis izin kegiatan salvage pada 2014 ada 39 kegiatan, pada 2015 ada 56 kegiatan, 2016 ada 52 kegiatan, dan 2017 ada 70 kegiatan. Totalnya ada 217 izin. Anehnya, saat data SPK 2014-2016 diberikan kepada kami pada 8 Januari 2018, angka itu merosot tajam.

Pada 2014, hanya ada 5 kegiatan, 2015 ada 7 kegiatan, 2016 ada 15 kegiatan, dan 2017 ada 10 kegiatan. Totalnya hanya ada 37 izin. Jika dibandingkan dengan data sebelumnya: ada 180 izin yang disembunyikan Hubla kepada kami.

Dari izin-izin itu, nyatanya, pendapatan negara tidaklah signifikan. Negara hanya memperoleh Rp404 juta dari 2015 hingga 2017.

Potensi kerugian negara bisa lebih tinggi bila merujuk sejumlah kapal bersejarah yang sudah dijarah oleh perusahaan salvage. Merujuk dokumen yang dibagikan pada konferensi di Australia, ada puluhan kapal karam nan bersejarah di perairan Indonesia. Kondisi sekarang kapal-kapal ini, selain sudah kami sebutkan, kami tulis berikut:

Inggris:

1. HMS Encounter (1.940 ton), tipe: kapal perusak, kondisi: tinggal 20 persen

2. HMS Electra (1.940 ton), kapal perusak, tinggal 60 persen

3. Tien Kuang [HMS Tien Kwang] (731 ton), pemburu kapal selam, sebagian besar dijarah

4. HMS Kuala (954 ton), kapal kargo, dilaporkan sebagian besar sudah dijarah

5. Lock Ranza (4.958 ton), kapal kargo, dilaporkan sebagian besar sudah dijarah

Belanda:

6. SS Camphuijs (2.380 ton), kapal kargo/dagang, diduga tanpa sisa

7. SS Benkoelen (1.003 ton), kapal kargo, diduga tanpa sisa

8. SS Van Cloon (4.519 ton), kapal penumpang, diduga tanpa sisa

Jepang:

9. IJN Itsukushima (2.080 ton), minelayer, diduga tanpa sisa

10. Meigen Maru (5.425 ton), kapal kargo, diduga tanpa sisa

11. Suiten Maru (1.784 ton), kapal angkut tentara, diduga tanpa sisa

12. MV Ningpo/Nippo Maru (6.079 ton), kapal kargo, tak teridentifikasi

13. Biwa Maru (3.675 ton), kapal kargo, dilaporkan sebagian besar dijarah

14. Myoken Maru (9.849 ton), kapal kargo, sebagain besar dijarah

15. Riojun Maru (4.670 ton), kapal kargo, lambung kanan sudah dijarah

16. Hachian Maru (1.994 ton), kapal kargo, lempeng kuningan dipereteli

17. Koshin Maru (5.485 ton), kapal kargo, sebagian besar besi baja sudah dijarah

18. Genmei Maru (3.181 ton), kapal kargo, sebagian besar dijarah

Swedia:

19. Seven Skies (97.950 ton), kapal tanker, dijarah pada Mei 2015 dan tak bisa lagi sebagai obyek wisata selam

Swedia/ Jepang:

20. Nippon Maru [Ningpo MV/ Nippo Maru], 6.079 ton, kapal kargo, tak teridentifikasi

Australia:

21. HMAS Perth (6.830 ton), kapal penjelajah ringan, rusak parah, diduga tinggal 40 persen

AS:

23. USS Houston (9.200 ton), kapal penjelajah, dilaporkan tak terganggu

HMAS Perth

[Kapal penjelajah ringan HMAS Perth tenggelam di Teluk Banten pada 1 Maret 1942]

Selain kapal-kapal tersebut, ada juga IJN Aishigara, kapal Jepang seberat 13.380 ton, yang karam di sekitar perairan Pulau Singkep, Kepulauan Riau, pada 8 Juni 1945. Kapal penjelajah berat ini salah satu dari segelintir kapal perang Jepang yang tenggelam oleh armada Inggris dalam Perang Pasifik. Ashigara juga jadi target tongkang penjarah. Pada awal 2017, KBR Benoa 1 tepergok menjarah Ashigara, yang ketahuan oleh komunitas penyelam di sana.

Hingga kini, sejak kami merilis laporan soal penjarahan kapal, pemerintah belum melansir secara resmi mana saja kapal-kapal perang nan bersejarah yang sudah diambil secara ilegal dan seperti apa kondisinya.

Namun, bila merujuk data yang dibagikan oleh Nia Naelul Hasanah Ridwan dari KKP kepada kami, setidaknya ada 37 kapal karam dan 24 di antaranya diyakini oleh Nia telah dijarah; sementara 13 lainnya pernah diteliti oleh KKP.

Peta Persebaran Kapal Karam di Indonesia

[Peta persebaran kapal karam di Indonesia. Dok: Nia Naelul Hasanah Ridwan]

Luhut Binsar Panjaitan, dalam wawancara khusus dengan Tirto, mengatakan bahwa karena “kelemahan-kelemahan ... dan tidak tertib administrasi”, negara dirugikan oleh pengangkatan bangkai kapal-kapal bersejarah di perairan Indonesia. Ia juga bilang pemerintah “belum sempat” menyelidiki raibnya kapal-kapal perang dan bersejarah tersebut.

Dan, karena penjarahan kapal bersejarah ini terkait izin pembersihan alur laut, Luhut berkata sudah melarang izin tersebut.

“Mudah-mudahan kami bisa perkecil pencurian kapal perang dan bersejarah,” kata Luhut.

Baca juga artikel terkait PENJARAHAN KAPAL atau tulisan lainnya dari Arbi Sumandoyo

tirto.id - Hukum
Reporter: Aqwam Fiazmi Hanifan, Arbi Sumandoyo & Mawa Kresna
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Fahri Salam