Menuju konten utama

Keponakan Setya Novanto Terima Duit dari Made Oka untuk Ikut Pileg

Irvanto mengatakan Made Oka Masagung pernah berjanji memberikan uang Rp100 juta untuk mendukung pencalonan keponakan Setya Novanto itu di Pemilu Legislatif.

Keponakan Setya Novanto Terima Duit dari Made Oka untuk Ikut Pileg
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, bergegas seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/10/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengaku pernah menerima uang dari pengusaha Made Oka Masagung untuk menyokong pencalonannya di Pemilihan Legislatif (Pileg) melalui Partai Golkar.

Pengakuan Irvanto muncul saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (14/3/2018).

Irvanto menjelaskan Made Oka Masagung semula berjanji akan memberikan uang senilai Rp100 juta kepada dirinya untuk tambahan biaya maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Namun, menurut dia, pemilik PT Delta Energy tersebut hanya memberikan Rp30 juta.

"Sebenarnya saya mau mengundurkan diri cuma di situ Pak Oka mau support saya Rp100 juta," kata Irvanto saat duduk bersama Made Oka sebagai saksi di persidangan.

Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu mengklaim dirinya tidak pernah menyampaikan niat maju sebagai caleg terhadap Made Oka. Menurut dia, Made Oka mendengar rencana itu saat mereka bertemu di rumah Setya Novanto.

Irvanto mengatakan berkunjung ke rumah Setya Novanto untuk membahas rencana perpindahan daerah pemilihan (dapil) untuknya. Saat itu, Made Oka mengetahui rencana tersebut.

Semula, Irvanto akan maju sebagai caleg Partai Golkar di Dapil Jawa Barat 3. Tapi, dia kemudian daerah pemilihannya pindah ke Dapil Jawa Tengah 3. Pemindahan itu terjadi usai Irvanto menerima uang dari Made Oka.

Sementara Made Oka Masagung tidak membenarkan keterangan Irvanto saat Jaksa Penuntut Umum KPK meminta konfirmasi kepada dia.

"Saya enggak ingat," ujar Made Oka.

Irvanto dan Made Oka saat ini sudah bertatus sebagai tersangka korupsi e-KTP. KPK menetapkan Irvanto dan Made Oka sebagai tersangka pada 28 Februari 2018.

Made Oka diduga terlibat sebagai perantara dalam pemberian uang fee terkait proyek e-KTP untuk Setya Novanto. Sedangkan Irvanto diduga berperan mengambil uang pemberian uang untuk Novanto yang ditukarkan melalui sejumlah perusahaan Money Changer untuk menyamarkan transaksi.

Jaksa KPK mendakwa Novanto menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS sebagai fee terkait dengan proyek KTP-E.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom