Menuju konten utama

Bantah Gunakan Kode Minuman Keras, Irvanto Minta Dikonfrontir

Hakim Tipikor mengklarifikasi kesaksian Ahmad bahwa Irvanto mengubah amplop penyerahan yang sebelumnya berwarna menjadi kode minuman keras.

Bantah Gunakan Kode Minuman Keras, Irvanto Minta Dikonfrontir
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Saksi terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo membantah pernyataan kurir PT Murakabi Ahmad bahwa dirinya menyerahkan uang korupsi proyek e-KTP dengan kode minuman keras. Ia justru meminta dikonfrontir dengan Ahmad atau Iwan untuk mengonfirmasi keterangan tersebut.

Dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Setya Novanto, Rabu (14/3/2018), Hakim Yanto sempat mengonfirmasi proses penerimaan uang sebanyak 3 kali dengan total 3,5 juta dolar AS. Hakim pun mengklarifikasi kesaksian Ahmad bahwa Irvanto mengubah amplop penyerahan yang sebelumnya berwarna menjadi kode minuman keras.

"Kalau kemudian uang itu dimasukkan ke amplop kemudian Saudara kasih tanda minuman betul enggak?" tanya Hakim Yanto kepada Irvanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

"Enggak betul, Yang Mulia," tegas Irvanto saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Saksi Muhammad Nur alias Ahmad mengaku ada kode minuman keras saat pengiriman uang ke Senayan. Pria yang juga kurir PT Murakabi Sejahtera itu mengaku, kode minuman keras sebagai pengganti kode warna. Kode warna digunakan sebagai pengelompokan uang hasil korupsi yang akan diserahkan kepada pihak di Senayan.

Ahmad bercerita, warna merah menggunakan sandi minuman keras McGuire, warna biru berkaitan dengan Vodka, sementara warna kuning dikaitkan dengan Chivas Regal. Namun, ia lupa korelasi warna tersebut dengan minuman.

Irvanto pun bersikukuh dengan keterangannya bahwa dirinya tidak menyerahkan uang proyek e-KTP ke Senayan. Ia pun mengaku Ahmad tidak pernah diperintahkan untuk mengambil uang kepada Iwan. Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu justru mengaku, Iwan menyerahkan uang kepada Ahmad. Namun, ia tidak membenarkan keterangan jumlah uang yang diberitahukan Ahmad.

"Dan Ahmad sepengetahuan saya belum pernah dia tahu isi yang dia terima pada umumnya," kata Irvanto.

Irvanto tetap bersikukuh dengan keterangannya dalam penyerahan uang. Bahkan, ia meminta hakim untuk dikonfrontir pernyataannya tersebut bila diperlukan.

"Siap, Yang Mulia. Saya siap dikonfrontir dengan Ahmad atau Pak Iwan," kata Irvanto.

Dalam persidangan Setya Novanto, Rabu (14/3/2018), KPK mengonfrontasi dua saksi yaitu Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Selain itu, KPK menghadirkan 5 orang ahli yakni 4 ahli dalam berkas dan 1 ahli di luar berkas. Kelima ahli adalah Prof Chaerul Rizal (dosen ITB), Prof Mikrajuddin Abdullah (dosen ITB), Ir. Armawan Khaeni (ahli pengadaan barang dan jasa), Prof Sulistyowati (dosen UGM), dan Reni Kusumawardani (psikolog/Ketua Asosiasi Psikologi Forensik).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri