Menuju konten utama

Keponakan Setnov Beri Uang ke Senayan Pakai Amplop Berkode Warna

Saksi sidang korupsi e-KTP, Ahmad, mengatakan keponakan Setya Novanto, Irvanto memberikan kode warna pada amplop yang berisi uang untuk ditujukan ke pihak Senayan.

Keponakan Setnov Beri Uang ke Senayan Pakai Amplop Berkode Warna
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (12/3/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Saksi sidang korupsi e-KTP, Muhammad Nur alias Ahmad mengaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sempat memberikan kode warna dalam amplop berisi uang kepada pihak "Senayan". Namun ia tak menyebut dengan rinci siapa yang dimaksud dengan pihak Senayan.

"Saya kirim ke Pak Irvanto, Pak Irvanto sedang ada di luar dan dia sedang menulis-nulis di lembaran kertas dan mengganti warna-warna itu," kata Ahmad saat bersaksi di sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Ahmad mengatakan, Irvanto mencoret-coret dengan beragam warna pada amplop. Ia mengaku ada tiga warna yang disebut, yakni merah, kuning, dan biru. Hakim pun berusaha mengonfirmasi apakah hanya tiga warna. Pria yang bekerja sebagai kurir PT Murakabi itu mengaku ada warna lain.

"Saya kurang ingat, Pak. Saya ingatnya cuma tiga warna. Tapi kalau enggak salah ada lima. Cuma saya kurang ingat yang mana lagi. Saya ingat cuma tiga aja," kata Ahmad.

Hakim pun berusaha menanyakan kepada Ahmad kepada siapa uang tersebut akan diserahkan. Akan tetapi, ia tidak tahu kepada siapa uang tersebut diserahkan.

"Ada menyebut anggota DPR?" tanya hakim.

"Tidak. Dia bilang Senayan," kata Ahmad.

"Hanya warna itu saja?" tanya hakim.

"Hanya warna. Itu saja," jawab Ahmad.

Namun, menurut Ahmad, uang itu tidak ada kaitannya dengan PT Murakabi, meski uang itu diterima di kantor PT Murakabi di Menara Imperium.

"Uang lalu saya kirim ke rumah nenek Pak Irvanto Jalan Rambutan," tambah Ahmad.

Irvanto mengatakan uang itu dari proyeknya, dan bila proyek itu sudah selesai, Ahmad akan diberikan motor.

"Pemberian uang kedua saya minta dikirim ke rumah saya, ada dua amplop dengan tanda terima, lalu saya bawa ke Irvanto," ungkap Ahmad.

Penerimaan ketiga barulah Irvanto mengatakan tujuan dari pemberian uang dolar tersebut.

"Pernah ngomong uang ke Senayan?" tanya jaksa penuntut umum KPK.

"Itu saat penerimaan yang ketiga, uang semua diterima kurang lebih 2 juta dolar AS," tambah Ahmad.

Keterangan Ahmad itu sedikit berbeda dengan keterangan Marketing PT Inti Valuta Money Changer, Riswan alias Iwan Barala yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut. Iwan mengaku ada 3,5 juta dolar AS yang ia berikan kepada Irvanto melalui Ahmad.

"Kalau saya tiga-tiganya diantarkan di rumah, seingat saya, di rumah bukan di kantor, orang saya jadi kurir di rumah, tiga kali ke rumah. Jumlahnya pertama 1 juta dolar AS, kedua 1 juta dolar AS, ketiga 1,5 juta dolar AS, totalnya 3,5 juta dolar AS," kata Iwan.

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, disebut menggunakan jasa penukaran uang atau money changer untuk mentransfer dana senilai $2,6 juta dari luar negeri ke Indonesia pada 2012 silam. Transfer dilakukan menggunakan sistem barter melalui sebuah perusahaan swasta bernama Inti Valuta Money Changer.

Fakta tersebut disampaikan saksi pihak swasta bernama Riswan, dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto, Kamis (11/1/2018). Menurut Riswan, Irvanto mau melakukan barter karena enggan menerima uang rupiah.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri