Menuju konten utama

Kurir PT Murakabi Disuruh Irvanto Terima Uang dari Money Changer

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, menyuruh kurirnya untuk menerima uang dari pihak money changer.

Kurir PT Murakabi Disuruh Irvanto Terima Uang dari Money Changer
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (12/3/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Saksi kasus korupsi e-KTP Muhammad Nur alias Ahmad mengatakan pernah diminta mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo untuk menerima sejumlah uang dari PT Inti Valuta. Namun, jumlah uang yang diterima Ahmad berbeda keterangan dengan Riswan, manajer Inti Valuta.

Dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (12/3/2018), Ahmad selaku kurir mengaku sempat mendapat perintah dari Irvanto untuk menunggu di kantor Murakabi.

"Pak Irvanto menanyakan ke saya sedang dimana, saya bilang ada di kantor. Standby ya sore ini ada yang mau kirim barang, kata Irvanto saat itu," kata Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.

Ahmad bersaksi, barang yang dimaksud bukan barang, tetapi uang. Namun, keterangan tersebut disanggah oleh Riswan, pengusaha Money Changer Inti Valuta. Pria yang kerap disapa Iwan itu, dalam kesaksian di persidangan, menyebut pemberian dilakukan di rumah.

"Saya tanya kurirnya saya, orangnya saya seingat kami di rumah katanya, Pak. Tiga kali ke rumah," kata Iwan.

Iwan menyebut, uang yang dikirimkan sebanyak 3 kali, yakni pertama sebesar 1 juta dolar AS, kedua 1 juta dolar AS, dan terakhir 1,5 juta dolar AS dengan total 3,5 juta dolar AS. Namun, jawaban tersebut berbeda dengan keterangan Ahmad. Ahmad bersaksi, ia justru menerima uang 400 ribu dolar AS.

"Kurang lebih ada 400," kata Ahmad yang berprofesi sebagai kurir PT Murakabi dan PT Mondialindo.

"Saudara ngitung sendiri atau nggak?" tanya jaksa Basir.

"Ada tanda terimanya itu, Pak," jawab Ahmad.

Ahmad tidak menghitung jumlah uang karena mengacu kepada tanda terima. Ia beralasan, uang tersebut dibagi dalam dua amplop cokelat. Ahmad pun menerima uang yang kedua seperti mekanisme penyerahan uang pertama. Akan tetapi, ia tidak ingat jumlah uangnya. "Sama. Dua amplop cokelat agak sedang," kata Ahmad.

Pada penerimaan ketiga, Ahmad justru mengaku menerima uang sebesar 600 ribu dolar AS dan uang sekitar Rp 1 juta lebih. Ia menerima dua amplop cokelat dan uang rupiah. Ia sempat menghitung uang rupiah. Ahmad menerangkan, Irvanto tidak pernah menghitung uang setiap kali dirinya menyerahkan uang dari Inti Valuta.

"Tidak, Pak," kata Ahmad.

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, disebut menggunakan jasa penukaran uang atau money changer untuk mentransfer dana senilai $2,6 juta dari luar negeri ke Indonesia pada 2012 silam. Transfer dilakukan menggunakan sistem barter melalui sebuah perusahaan swasta bernama Inti Valuta Money Changer.

Fakta tersebut disampaikan saksi pihak swasta bernama Riswan, dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto, Kamis (11/1/2018). Menurut Riswan, Irvanto mau melakukan barter karena enggan menerima uang rupiah.

Pada perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Irvanto berperan sebagai mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera. Ia pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP periode 2011-2013.

Irvan dan beberapa perusahaan bersatu membentuk Konsorsium Murakabi dan mengikuti lelang proyek e-KTP yang diadakan Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri