Menuju konten utama
Korupsi E-KTP

Sidang Setya Novanto: Saksi Ungkap Peran Money Changer di Kasus Ini

Pemilik money changer Nenny, sebagai saksi sidang Setya Novanto, membenarkan dirinya pernah menerima uang transfer dari PT Biomorf Mauritius.

Sidang Setya Novanto: Saksi Ungkap Peran Money Changer di Kasus Ini
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto (kiri) didampingi penasihat hukumnya Maqdir Ismail menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id -

Dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto, Kamis (11/1/2018), terungkap jika keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi diketahui menggunakan jasa money changer untuk mengirim uang sejumlah 2,6 juta Dolar AS dari Biomorf Mauritius ke Indonesia.

Pengiriman uang itu dilakukan oleh Irvanto awal 2012. Dalam skema yang dipaparkan di persidangan, Biomorf Mauritius mentransfer uang-uang secara bertahap ke sejumlah rekening perusahaan dan individu. Rekening tersebut telah disiapkan oleh Yuli Hira sebelumnya.

Pemilik money changer Nenny, sebagai saksi sidang Setya Novanto, membenarkan dirinya pernah menerima uang transfer dari PT Biomorf Mauritius. Namun, Nenny tidak mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari Biomorf Mauritius. Perusahaan ini tak lain adalah anak perusahaan PT Biomorf Lone milik Johannes Marliem.

Nenny mengaku tidak mengenal orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus proyek e-KTP seperti Irfanto Pambudi Cahyo (keponakan Novanto), Made Oka Masagung (pengusaha) atau pun Setya Novanto (terdakwa korupsi e-KTP). "Saya satu pun nggak ada yang kenal," kata Nenny. Namun, dalam kesaksiannya, Nenny membenarkan dirinya menerima uang sebesar 500 ribu Dolar AS dan 300 ribu Dolar AS. Ia menerima uang tersebut sekitar Januari 2012. Namun, saat itu, ia tidak mengetahui penerimaan aliran dana.

"Saya tahunya waktu saya minta ke Singapur bukti koran atas permintaan KPK," kata Nenny.

Nenny mengaku, penyidik sempat menanyakan transfer uang sebesar 300 ribu Dolar AS dan 500 ribu Dolar AS. Saat itu, penyidik mengonfirmasi adanya pengiriman uang tersebut sebanyak dua kali. Ia pun mengaku tidak tahu pada saat pemeriksaan KPK.

"KPK nanya ada masuk gak, saya gak tahu karena itu tahun 2012. Di rekening kamu ada masuk 300 sama 500. Oh saya gak tahu, Pak, dari Biomorf," tutur Nenny.

Penyidik pun akhirnya meminta Nenny untuk memeriksa aliran dana tersebut. Ia pun langsung mengonfirmasi langsung ke OCBC Singapura. Meskipun mengaku rekening telah ditutup tahun 2013, ia meminta rekening koran usai diperiksa penyidik. Setelah itu, ia baru tahu menerima dana dari Biomorf.

"Saya minta tolong sama Bank OCBC untuk minta mutasi rekening OCBC tahun 2012. Dan kebetulan di sana ada datanya," kata Nenny.

Nenny mengaku dirinya tidak pernah memperhatikan nama penerima transfer uang itu. Selama ini, ia hanya menerima dan memproses penukaran uang. Namun, ia tidak tahu asal-muasal uang tersebut.

"Saya gak tahu itu rekening dari Unifira atau dari money changer lain. Ini saya lagi cari, Pak. Nanti kalau saya dapat, saya akan info ke KPK kemungkinan info dari bu Yuli (Yuli Hira) itu bukan dari bu Yuli, tapi saya nggak tahu," kata Nenny.

Uang tersebut ditransfer antara lain ke Santoso Kartono 465 ribu Dolar AS, Kohler Asia Pacific 101,9 ribu Dolar AS, Cosmic Enterprise 200 ribu Dolar AS. Kemudian ditransfer ke Sunshine Development 500 ribu Dolar AS, Golden Victory 183,4 ribu Dolar AS, Pacific Ofeo Chemical 133,4 ribu Dolar AS, Wa Kong Trading 250 ribu Dolar AS, Omni Potent Ventura USD240 ribu, dan Yuli Hira 200ribu Dolar AS.

Dari rekening tersebut kemudian ditransfer kembali ke rekening yang diberikan Yuli kepada Riswan. Di antaranya ke rekening atas nama Gurga, Melyana, Money Changer Hidup Artha, Lulu, Chandra, Money Changer Boss, Yuli Hira. Total uang yang masuk ke Yuli Hira sebesar 2,62 juta Dolar AS.

Dalam surat dakwaan Novanto, Irvan disebut menjadi perantara penerimaan uang sebesar 3,5 juta Dolar AS pada kurun 19 Januari hingga 19 Februari 2012. Total uang yang diduga diterima Novanto dalam proyek KTP elektronik sebesar 7,3 juta Dolar AS.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri