tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami keterlibatan mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) dalam korupsi proyek e-KTP. Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha money changer PT Berkah Langgeng July Hira, staf PT Berkah Langgeng Nunuy Kurniasih, serta pemilik money changer PT Raja Valuta Denny Wibowo.
Nama July Hira, Denny Wibowo, dan Nunuy Kurniasih mulai terungkap dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Deni Wibowo yang merupakan pemilik money changer PT Raja Valuta sempat dikonfirmasi oleh jaksa KPK tentang pengiriman uang kepada perusahaan PT OEM Investment, salah satu perusahaan milik rekanan Setya Novanto dan pengusaha Made Oka Masagung.
Sementara itu, nama July Hira muncul dalam kesaksian Riswan di persidangan Setya Novanto, Kamis (11/1/2018). Riswan mengaku mendapat permintaan penukaran uang dari Irvanto Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto. Irvanto mau melakukan barter karena enggan menerima uang rupiah.
"Itu namanya barter, itu praktik biasa. Jadi Pak Irvanto saya forward nomor rekening [tujuan transfer], setelah dikirim nanti kami cek. Waktu itu via BBM saja, kami cek 2-3 hari masuk, lalu kami bayar. Nama pemilik rekening saya tidak tahu," kata Riswan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
Dalam sistem barter melalui jasa penukaran uang, nasabah mengirim uang berbentuk dolar ke rekening tertentu dari penyedia layanan di luar negeri. Penyedia layanan yang menerima uang dolar lantas meneruskan transaksi ke jasa penukaran uang di dalam negeri.
Setelah diterima jasa penukaran uang, dana kemudian diberikan ke nasabah yang melakukan transaksi. Penyedia jasa akan mendapat keuntungan sebesar Rp100 dari tiap dolar yang ditransaksikan.
Barter yang dilakukan Irvanto melibatkan penyedia jasa penukaran uang di Singapura bernama PT Berkah Langgeng. Perusahaan itu dipimpin July Hira.
"Jadi saya kasih ke Ibu July Hira sesama money changer, ya sudah. Kata Bu July, nanti kalau mau kami kasih nomor rekening di Singapura, nanti fee-nya Rp100 per dolar," kata Riswan.
KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Keenam tersangka tersebut adalah dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo. KPK pun tengah melakukan penyelidikan baru terkait kasus korupsi e-KTP.
Dari keenam tersangka, sudah ada empat orang yang dilimpahkan ke pengadilan dan sudah berstatus terdakwa. Terakhir, KPK sudah menyidangkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Saat ini, persidangan Novanto akan memasuki proses pembuktian keterlibatan Novanto dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Sementara itu, dalam perkara Anang, KPK menyangka mantan Dirut Quadra Solution itu melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga saat ini berkas Anang terus dilengkapi oleh KPK.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri