tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan mantan kepala unit BRI Kuningan, Jawa Barat, berinisial AS (47) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit pada 2023-2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, mengatakan penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup serta memeriksa AS sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka diduga terlibat dalam skema kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,6 miliar.
“AS telah kami panggil secara patut dan hadir secara kooperatif. Setelah diperiksa, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuningan,” kata Brian, mengutip Antara, Selasa (22/7/2025).
AS merupakan atasan dari dua tersangka yang terlebih dahulu ditahan, yakni AN dan TIM, yang menjabat sebagai pejabat kredit atau relationship manager di bank tersebut.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, mengatakan AS terindikasi dari adanya pembiaran serta dugaan koordinasi dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit fiktif.
“Modusnya adalah memalsukan data seolah-olah berasal dari debitur yang sah. Padahal, debitur itu fiktif dan dana yang dicairkan tidak pernah disalurkan sebagaimana mestinya,” katanya.
Dia merinci dari total kerugian negara, AN diduga bertanggungjawab atas Rp900 juta dan TIM sebesar Rp3,3 miliar. Sisanya, tanggung jawab AS sebagai pihak yang memiliki kewenangan persetujuan serta pengawasan kredit.
Perkara ini mulai terungkap setelah pihak bank melakukan evaluasi terhadap sejumlah kejanggalan dalam portofolio kredit selama dua tahun terakhir.
Dalam perara ini, AS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































