Menuju konten utama

Kepala BGN Bantah Larang Warga Unggah Foto Menu MBG ke Medsos

Dadan mengklaim unggahan menu MBG dari orang tua murid atau masyarakat luas jadi instrumen monitoring kualitas layanan SPPG.

Kepala BGN Bantah Larang Warga Unggah Foto Menu MBG ke Medsos
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (kanan) mengamati karya foto dalam pameran Perjalanan Gizi untuk Indonesia di Antara Heritage Center, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Pameran tersebut menampilkan 40 karya foto tentang perjalanan satu tahun BGN dalam menjalankan program makan bergizi gratis dan berlangsung sampai 22 Agustus 2025. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengklarifikasi kabar hoaks yang menyebut lembaganya melarang masyarakat mengunggah foto atau video menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke media sosial.

Dadan menegaskan bahwa informasi yang mengeklaim adanya ancaman pidana menggunakan UU ITE bagi warga yang memposting menu MBG adalah tidak benar.

Dadan memastikan bahwa narasi tersebut tidak pernah keluar dari kebijakan resmi BGN maupun pernyataan pribadinya. Menurutnya, informasi menyesatkan tersebut telah memicu kesalahpahaman yang perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Saya malah senang setiap orang mem-posting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” kata Dadan dalam keterangan pers, Senin (2/3/2025).

Daripada membatasi, Dadan menilai partisipasi publik dalam mendokumentasikan menu yang diterima siswa justru sangat menguntungkan pemerintah. Unggahan dari orang tua murid atau masyarakat luas disebutnya dapat menjadi instrumen monitoring kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai daerah.

Transparansi digital, menurut Dadan, menjadi bagian penting dalam pelaksanaan MBG demi memastikan standar mutu nutrisi tetap terjaga sesuai koridor program.

“Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi,” tegas Dadan.

Selain itu, Dadan juga membantah penggunaan dalil Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mempidanakan warga yang mengunggah menu MBG. Dia meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam menyerap informasi dan tidak mudah percaya pada potongan berita yang tidak memiliki sumber kredibel.

Dirinya menjamin bahwa pihaknya tidak pernah berencana melakukan tindakan represif terhadap masyarakat yang ingin membagikan transparansi menu makanan di lapangan.

“Jadi saya pribadi tidak pernah bicara seperti itu. Tidak ada kebijakan BGN yang melarang masyarakat mem-posting menu MBG,” terangnya.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto