tirto.id - Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) resmi dibatalkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem pada Senin (17/5/2026). Sebelumnya, pergub itu memicu demonstrasi massa ribuan pengunjuk rasa.
Dalam pernyataannya pada Senin, Mualem menjelaskan bahwa Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 telah ia cabut. Dengan keputusan itu, katanya, masyarakat Aceh kini dapat berobat dengan mekanisme seperti biasa, tanpa pembatasan desil.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, dikutip dari Antara.
Menurut Mualem, keputusan ini diambil karena dua alasan utama, yakni aspirasi masyarakat Aceh dan adanya masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Mualem menyebutnya sebagai upaya Pemerintah Aceh menerima aspirasi dari rakyat.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” katanya.
Di sisi lain, Mualem juga menyebut bahwa DPRA telah memberikan masukan terkait penerapan Pergub JKA tersebut. Pemerintah Aceh kemudian menerima masukan itu, termasuk masukan dari kelompok mahasiswa.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” tutur Mualem.
Alasan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 Soal JKA Didemo
Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA sebelumnya diresmikan pada 1 Mei lalu. Beleid ini dikeluarkan untuk mengatur ulang skema jaminan kesehatan yang berlaku di tanah Aceh.
Setelah ditetapkan, aturan baru itu rupanya mendapatkan penolakan dari masyarakat Aceh. Ribuan massa mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya berunjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh pada 4 Mei untuk menolak pergub tersebut.
Menukil laman resmi Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh, ribuan massa berkumpul untuk mengungkapkan kekhawatiran bahwa Pergub Aceh 2/2026 berisiko mempersulit masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan. Hal ini jadi alasan pergub didemo dan diminta untuk dicabut.
Unjuk rasa pada 4 Mei ini sempat berlangsung memanas. Kepolisian Aceh menangkap enam massa aksi dengan dalih provokasi, dua di antaranya dilaporkan perlu dibawa ke rumah sakit setelah bentrokan dengan polisi.
Secara umum, Pergub JKA berisi pembaruan skema pembiayaan layanan kesehatan. Beleid ini mengatur bahwa pembiayaan layanan kesehatan gratis akan diberikan sesuai golongan desil pasien dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN).
Peraturan itu menyebut bahwa kepesertaan JKA dibatasi pada kelompok masyarakat yang digolongkan sebagai desil enam dan tujuh dalam DTSEN. Hal ini membuat pembiayaan layanan kesehatan bagi warga yang digolongkan dalam desil 8 hingga 10 tidak lagi ditanggung dalam program.
Aturan itu kemudian ditentang. Pasalnya, JKA sebelumnya merupakan program yang diperuntukkan bagi semua golongan masyarakat Aceh di luar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebelumya, layanan kesehatan bagi kelompok masyarakat yang digolongkan sebagai desil satu hingga lima akan ditanggung oleh JKN melalui APBN. Sementara masyarakat Aceh yang termasuk golongan desil enam hingga 10 akan dibiayai JKA.
Pembatasan golongan penerima JKA pada desil enam dan tujuh saja kemudian ditolak oleh masyarakat. Penolakan ini lalu memicu Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 dicabut oleh Mualem.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id
































