tirto.id - Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) masih melakukan negosiasi terkait empat pulau yang menjadi sengketa. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan putusan bahwa empat pulau Aceh itu masuk ke Sumut.
Kenapa empat pulau Aceh pindah ke Sumatera Utara (Sumut). Ini kronologi dan penjelasan dari kedua belah pihak.
Keputusan 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau pada 25 April 2025 menyatakan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Kemendagri akan memfasilitasi dua pimpinan daerah, yakni Gubernur Provinsi Aceh, Muzakir Manaf dan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Bobby Nasution untuk bertemu dan membicarakan masalah ini hingga tuntas.
"Terbuka sekali kemungkinan gubernur difasilitasi oleh Kemenko (Polkam) dan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) untuk bertemu dengan kedua gubernur dan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi untuk memperoleh penjelasan," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, dikutip Antara (12/6).
Kenapa 4 Pulau Aceh Pindah ke Sumut?
Permasalahan wilayah administratif Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek dikatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah terjadi sejak tahun 1928.
"Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga," ujar Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6).
Keputusan ini pun tidak diambil tanpa pertimbangan yang matang, melainkan sudah melalui tinjauan dari pihak-pihak terkait. Ia tak gentar jika digugat terkait keputusannya ini.
"Kami memahami kalau ada pihak yang tidak puas. Tapi kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke PTUN. Silakan saja," tegasnya.
Pada tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi dan menetapkan 213 pulau di Sumatera Utara yang termasuk Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Di tahun yang sama, Pemprov Aceh juga melakukan verifikasi dan menetapkan 260 pulau di wilayahnya, dan keempat pulau yang disengketakan tidak tercantum dalam daftar tersebut.
Kemendagri lantas mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil verifikasi dan analisis yang menunjukkan bahwa koordinat keempat pulau tersebut berada dalam cakupan wilayah administratif Sumut dan terletak di perairan barat Pulau Sumatera.
"Empat pulaunya persis di hadapan pantai Tapanuli Tengah, jadi batas darat kalau batas ini sudah disepakati antara pemerintah Aceh dan Sumatera Utara, batas laut masih belum ditegaskan atau diputuskan oleh Mendagri, karena masih komplain soal empat pulau ini," terang Safrizal Zakaria Ali.
Keputusan Mendagri tersebut menuai protes dari berbagai kalangan. Mereka meminta pemerintah untuk menetapkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Provinsi Aceh karena selama ini pulau-pulau itu dikelola oleh Kabupaten Aceh Singkil.
"Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh. Bukti-bukti ada semua, jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh, ada dasarnya, bukan asal klaim saja, jadi tidak ada dasar pulau itu masuk Sumatera Utara," ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































