Menuju konten utama

Kemendagri Persilakan Aceh Gugat Hukum Terkait Polemik 4 Pulau

Safrizal mengatakan, Pemprov Aceh bisa menggugat lewat PEngadilan Negeri Jakarta Pusat, PTUN Jakarta maupun Mahkamah Konstitusi.

Kemendagri Persilakan Aceh Gugat Hukum Terkait Polemik 4 Pulau
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah, Safrizal Zakaria Ali, dalam konferensi pers di Komplek Kementerian Dalam Negeri, Rabu (11/6/2025). Tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah, Safrizal Zakaria Ali, mempersilakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, maupun Pemprov Aceh untuk melayangkan gugatan hukum apabila tidak menerima wilayah administrasi empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara.

"Bisa diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi jika lama bersidangnya misalnya karena banyak sekali diajukan ke pengadilan, maka dapat diajukan lewat pengadilan PTUN," kata Safrizal dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Dia menjelaskan, Pemprov Aceh bisa mengajukan gugatan ke PTUN di wilayah mereka maupun Jakarta Pusat sebagai tempat domisili Kemendagri.

"Apakah PTUN daerah setempat ataupun maupun PTUN Jakarta di mana domisili Kementerian Dalam Negeri juga boleh diajukan," kata dia.

Selain melalui jalur pengadilan, Safrizal juga membuka peluang apabila perselisihan diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut ada sejumlah kasus mengenai perbatasan dan wilayah daerah yang disengketakan di MK, meski sebagian dari mereka ditolak karena di luar kewenangan.

"Beberapa penegasan batas daerah juga mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, ada yang ditolak karena di luar kewenangan, ada juga yang dibahas oleh Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Meski demikian, Safrizal menyatakan bahwa lembaganya menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan oleh Pemprov Aceh. Menurutnya, apapun putusan yang diketuk oleh pengadilan harus dilaksanakan dan sifatnya final dan mengikat.

"Jadi kami patuh dan tak sudah masuk lewat jalur hukum apapun yang diputuskan oleh pengadilan final kami patuh," kata dia.

Safrizal sendiri berencana mempertemukan Muzakir Manaf dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Dia menyebut pertemuan kedua pemimpin daerah itu menjadi salah satu opsi untuk mencari titik temu peralihan status administrasi empat pulau tersebut.

"Apakah kemudian nanti berikutnya Menteri Dalam Negeri (dan) Kemenko Polkam akan mempertemukan kedua gubernur salah satu opsinya," kata Safrizal.

Baca juga artikel terkait PEMERINTAH DAERAH atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher