Menuju konten utama

Kemendagri Ungkap Kronologi Perebutan 4 Pulau oleh Aceh & Sumut

Kemendagri mengaku sempat menerima somasi dari Pemprov Aceh setelah menetapkan 4 pulau tersebut menjadi bagian Provinsi Sumut.

Kemendagri Ungkap Kronologi Perebutan 4 Pulau oleh Aceh & Sumut
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah, Safrizal Zakaria Ali, dalam konferensi pers di Komplek Kementerian Dalam Negeri, Rabu (11/6/2025). Tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan kronologi perebutan kepemilikan status empat pulau oleh Aceh dan Sumatera Utara. Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masuk ke dalam administrasi Sumatera Utara.

Dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (11/6/2025), Safrizal menjelaskan bahwa permasalahan perebutan status wilayah empat pulau sudah dimulai sejak 2008.

Safrizal menjelaskan bahwa jumlah pulau yang masuk ke dalam provinsi Sumatera Utara sebanyak 213 dan 4 pulau tersebut merupakan bagian dari 213 pulau tersebut pada 2008. Sementara itu, Provinsi Aceh memiliki sebanyak 260 pulau dan ikut mengklaim bahwa 4 pulau tersebut termasuk milik mereka.

Menyikapi hal itu Pemerintah melalui Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi kemudian melakukan identifikasi dan mendapati bahwa empat pulau tersebut tidak termasuk dalam 260 pulau milik Aceh.

"Tim Nasional Pembakuan Rupabumi kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau," kata Safrizal dalam konferensi pers di kompleks Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Usai diverifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Gubernur Aceh melalui Surat Nomor 125/63033, 4 November 2009, mengajukan perubahan nama empat pulau yaitu Pulau Mangkir Besar yang semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula bernama Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan yang semula bernama Pulau Malelo dan Pulau Panjang.

Safrizal menjelaskan, perubahan nama yang serupa dengan empat nama yang masuk dalam wilayah Sumatera Utara mengakibatkan masyarakat salah persepsi. Hal itu dikarenakan, dalam pengajuan perubahan nama, Pemprov Aceh menggunakan koordinat dari empat pulau yang masuk dalam daerah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Kemudian, Pemprov Aceh di tahun 2017 memverifikasi ulang dan memindahkan koordinat empat pulau miliknya ke dalam Pulau Panjang di Kabupaten Aceh Singkil. Oleh karena itu, Safrizal menegaskan bahwa empat pulau yang dipermasalahkan bukan lah di Kabupaten Aceh Singkil, tetapi yang berada dekat Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Karena banyak masyarakat yang membaca dan mengatakan ini gugusan pulau banyak, nanti siapkan Google-nya, kita lihat di mana gugusan, di mana yang ini," kata Safrizal.

Setelah proses revisi, pada 2020, Kemendagri mengadakan sejumlah rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pushidrosal TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD. Pertemuan tersebut menyepakati bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam Provinsi Sumatera Utara. Dari hasil koordinasi, kemudian diterbitkan Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa empat pulau menjadi bagian dari Sumatera Utara.

Pada 13 Februari 2022, Kemendagri mempertemukan antara Pemprov Aceh dan Sumatera Utara untuk menyosialisasikan Permendagri yang baru tersebut. Namun, dalam pertemuan kedua provinsi, tidak ada kesepakatan mengenai ketentuan wilayah empat pulau.

Meski demikian, pada 14 Februari 2022, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan putusan Kepmendagri No.050-145 Tahun 2022 yang memasukkan empat pulau sebagai cakupan dari Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan data Gazeter R.I Tahun 2020 yang diterbikan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Dia menjelaskan bahwa permasalahan berlanjut usai Kepmendagri diterbitkan. Pada April 2022, Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil menerbitkan surat somasi terhadap penetapan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang untuk menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah.

Usai surat somasi dilayangkan, Kemendagri mengajak masing-masing Pemda untuk melakukan survei faktual ke empat pulau tersebut. Dari hasil survei ditemukan bahwa keempat pulau dalam kondisi tidak berpenghuni.

Di Pulau Panjang ditemukan dermaga, musola, dan rumah singgah yang dibangun oleh Pemprov Aceh. Safrizal mengakui bahwa Pulau Panjang dikelola oleh Pemprov Aceh dengan ditemukannya tugu selamat datang dan sejumlah dokumen hasil inspeksi agraria Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewah Atjeh pada tahun 1965 bahwa wilayah tersebut masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Hal yang sama ditemukan di Pulau Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang. Di kedua tempat tersebut ditemukan tugu yang dibangun oleh Pemerintah Aceh pada 2018, dan di tugu tersebut tercantum titik koordinat dan lokasi pulau tersebut sebagai wilayah dari Kampong Gosong, Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.

Meski demikian, dengan segala kondisi yang ada, Safrizal menegaskan bahwa kawasan empat pulau tersebut menjadi bagian dari Sumatera Utara karena lebih dekat Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Empat pulaunya persis di hadapan pantai Tapanuli Tengah, jadi batas darat kalau batas ini sudah disepakati antara pemerintah Aceh dan Sumatera Utara, batas lau masih belum ditegaskan atau diputuskan oleh Mendagri, karena masih komplain soal empat pulau ini," kata Safrizal.

Baca juga artikel terkait PEMERINTAH DAERAH atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher