Menuju konten utama

Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jabar Imbas Tunggakan BPJS-TK

Perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan nota peringatan, tapi sebagian masih belum patuh.

Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jabar Imbas Tunggakan BPJS-TK
Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) Tahun Anggaran 2024-2025, telah menetapkan nama-nama peserta yang lolos dan diterima sebagai calon mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Berdasarkan Tes (SBT).. foto/Biro Humas Kemnaker

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat karena belum memenuhi kewajiban terkait program BPJS Ketenagakerjaan. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menjelaskan perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya sudah diberikan nota peringatan. Namun, sebagian masih belum patuh sehingga kembali dipanggil untuk ditagih komitmennya.

“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” tegas Rinaldi dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (14/9/2025).

Tim pengawas Kemnaker sebelumnya meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan tersebut pada 25–29 Agustus 2025.

Beberapa perusahaan yang dipanggil antara lain PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.

Dari hasil pengawasan, Kemnaker menemukan sejumlah pelanggaran seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga menunggak iuran.

Rinaldi menambahkan, Kemnaker akan terus mengintensifkan pengawasan di daerah.

Menurutnya, langkah ini bukan semata menindak, tetapi untuk meningkatkan kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab kepada pekerja.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengapresiasi langkah Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan pihaknya sendiri, melainkan bisa dimaksimalkan dengan kolaborasi melalui Pengawasan Terpadu (Waspadu).

Hingga Agustus 2025, program Waspadu telah dilakukan bersama Kemnaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.

“Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” ujarnya.

Pramudya menambahkan, pengawasan tidak hanya berlaku untuk pekerja lokal, tetapi juga bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi