Menuju konten utama

Kementerian PUPR Tetap Jamin Hak Pekerja Konstruksi Selama Corona

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengklaim tetap menjamin hak-hak pekerjanya selama pandemi corona COVID-19

Kementerian PUPR Tetap Jamin Hak Pekerja Konstruksi Selama Corona
Pekerja menyelesaikan pekerjaan pembangunan jembatan layang Tanjung Barat di Jakarta, Senin (23/3/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id - Sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Pulau Jawa dan Sumatera tetap berjalan normal di tengah pandemi corona COVID-19. Meski pengerjaannya dilakukan secara bergantian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengklaim tetap menjamin hak-hak pekerjanya.

"Langkah pencegahan COVID-19 telah dilaksanakan Kementerian PUPR salah satunya dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2020," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S. Atmadwidjaja dalam keterangan resmi yang diterima Tirto.id, Senin (30/3/2020).

Ia menjelaskan instruksi tersebut sebagai bagian dari tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2020 terkait upaya pencegahan corona COVID-19 dan adanya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan serta atas pertimbangan perkembangan pandemi COVID-19.

Dalam aturan tersebut ada beberapa poin yang diinstruksikan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di tengah merebaknya virus corona COVID-19. Seperti penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaan pandemi corona COVID-19 jika teridentifikasi.

Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran. Kemudian jika telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan. Kemudian, Pimpinan Kementerian, lembaga, instansi, kepala daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan.

Pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tersebut harus mengacu pada Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat pada Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Inmen PUPR.

Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat.

"Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan," katanya.

Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan corona COVID-19.

Ia mengatakan perlu adanya percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur dalam rangka penanganan COVID-19, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 04/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Secara garis besar, skema protokol pencegahan corona COVID-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dalam Instruksi Menteri mengatur beberapa hal tersbeut yaitu, Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID-19, Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan, Penyediaan Fasilitas Kesehatan di lapangan, Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan.

"Ada pula upaya tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yaitu mekanisme penghentian pekerjaan sementara, mekanisme pergantian spesifikasi, kompensasi biaya upah tenaga kerja dan subkontraktor, produsen, pemasok," terang dia.

Berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang jasa konstruksi, lebih lanjut diatur mengenai kemudahan dan perluasan akses dalam proses pengadaan jasa konstruksi yang dapat dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran Skema Protokol Pencegahan COVID-19 pada Instruksi Menteri.

Pengaturan ini dimaksudkan untuk meminimalisir risiko penyebaran corona COVID-19 dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah dalam proses pengadaan barang jasa konstruksi.

Baca juga artikel terkait PROYEK INFRASTRUKTUR atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto