Menuju konten utama

PLN: Kompensasi Pelanggan WFH Karena Corona COVID-19 Adalah Hoaks

PLN memastikan bahwa kabar mengenai adanya kompensasi selama Work from Home adalah informasi hoaks.

PLN: Kompensasi Pelanggan WFH Karena Corona COVID-19 Adalah Hoaks
Warga memasukan voucher pulsa listrik elektrik di tempat tinggalnya, Jakarta, Senin (11/9/2017). ANTARA FOTO/Makna Zaezar

tirto.id - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan bahwa kabar mengenai adanya kompensasi dari PLN kepada pelanggan karena ada kebijakan Work from Home (WFH) selama kasus Corona di Indonesia, adalah informasi hoaks.

Berita hoaks terkait kompensasi PLN tersebut dibagikan melalui pesan berantai. Padahal informasi tersebut sebenarnya adalah terkait kompensasi yang pernah diberikan oleh PLN pada saat padam listrik yang terjadi pada Agustus 2019 lalu. Bukan kompensasi karena adanya Work From Home.

"Jadi bisa kami pastikan isu tersebut tidak benar," kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka, di Jakarta, Minggu (29/3/2020) sebagaimana dikutip Antara.

Beredar mengenai pesan di dalam aplikasi chatting mengenai pendataan kompensasi listrik bagi masyarakat akibat adanya kebijakan WFH. Dalam tautan melalui pesan WhatsApp tersebut, pengunjung akan diarahkan pada website yang berisikan data informasi pelanggan PLN.

Namun, pada dasarnya data tersebut adalah data yang diperlukan pada saat blackout atau pemadaman massal pada waktu lalu.

Terkait kebijakan PLN selama pandemi corona COVID-19, pihaknya menangguhkan sementara waktu dalam proses pencatatan dan pemeriksaan stand meter atau meteran listrik pelanggan dalam upaya mencegah penyebaran wabah Virus Corona baru atau COVID-19.

Sebagai gantinya, PLN menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir untuk pelanggan pasca-bayar. Hal ini berlaku untuk pembayaran rekening bulan April, seluruh Indonesia.

“Artinya, untuk pembayaran rekening bulan April, perhitungannya menggunakan data dari historis rata-rata pemakaian kWh pada bulan Desember, Januari dan Februari," kata Senior Executive Vice President (SEVP) Departement Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

"Hal ini kami lakukan untuk menghindari pembaca/ pencatat meter melakukan kunjungan ke rumah-rumah pelanggan sehingga upaya pencegahan penyebaran Virus Corona sebagaimana yang menjadi imbauan pemerintah untuk melaksanakan work from home dan physical distancing dapat berhasil,” tambahnya.

Kebijakan ini diberlakukan agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot dan khawatir untuk berinteraksi dengan petugas.

Ia menambahkan jika ada pengaduan atau keluhan pelanggan terkait ketidaksesuaian pencatatan meteran listrik terakhir dan perhitungan rekening, akan diperhitungkan pada rekening bulan depan, sehingga pelanggan tetap tidak akan dirugikan. Pengaduan bisa langsung disampaikan ke contact center PLN 123.

PLN juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran secara online untuk meminimalisir kontak fisik antara pelanggan dengan petugas.

“Jadi sebagai upaya preventif mencegah penularan COVID-19 kami mengajak pelanggan untuk memaksimalkan pembayaran listrik secara online,” imbuhnya.

Pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN, di antaranya melalui ATM, internet banking, SMS banking, aplikasi dompet digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.

Tidak hanya pembayaran, pelanggan PLN juga dapat memaksimalkan pelayanan PLN secara online melalui contact center PLN 123 ataupun aplikasi PLN Mobile, baik untuk layanan informasi tagihan, sambung baru, perubahan daya, penyambungan sementara maupun pengaduan pelanggan.

Baca juga artikel terkait PLN atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH