Menuju konten utama

Kementerian PPPA Minta Kondisi Kandungan Meita Irianty Dijaga

Meski demikian, proses hukum kepada Meita Irianty tetap harus berjalan. Atwirlany Ritonga berharap, Meita diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kementerian PPPA Minta Kondisi Kandungan Meita Irianty Dijaga
Meita Irianty. twitter/@PartaiSocmed/tiktok/tatairiyanty

tirto.id - Plt. Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Atwirlany Ritonga, meminta Polres Metro Depok untuk tetap menjaga kondisi kehamilan Meita Irianty, tersangka penganiayaan terhadap anak di di Daycare Wensen School.

"Tentunya teman-teman sudah mendengar bahwa pelaku juga sedang hamil atau mengandung, dan untuk anak di dalamnya tentu kita pastikan agar hak anak mulai dari kandungan itu diperoleh," kata Atwirlany di Polres Metro Depok, Jumat (2/8/2024).

Meski demikian, proses hukum kepada Meita Irianty tetap harus berjalan. Dia berharap, Meita dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Sehingga upaya proses hukum terhadap pelaku seoptimal mungkin dan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Dalam kunjungannya ke Polres Metro Depok, dia melaporkan kondisi korban yang saat ini dalam pengawasan Kementerian PPPA. Korban yang berusia balita tersebut sedang menjalani asesmen dan observasi, belum ditemukan trauma dari hasil pemeriksaan.

"Tapi kita harus menyusuri lagi melakukan asesmen yang dalam, apakah memang ada trauma mendalam seperti apa atau depresi," kata dia.

Selain asesmen psikologi, Kementerian PPPA juga akan melakukan pemulihan psikologi korban dan murid yang berada di Daycare Wensen School.

"Mulai dari Kamis yang lalu kita sudah melakukan pendampingan psikologis asesmen awal, dan hari ini kita jadwalkan untuk pemeriksaan psikologi anak korban secara mendalam," katanya.

Usai bertemu dengan Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, Atwirlany menyampaikan agar Daycare Wensen School ditutup. Dia juga meminta Pemerintah Kota Depok untuk mengevaluasi pengawasan terhadap lembaga pendidikan serupa agar kejadian tersebut tak terulang kembali.

"Evaluasi ini tentu kami dari pemerintah menyarankan apabila memang sudah memiliki izin operasional tentu pemberhentian atau penutupan terhadap lembaga tersebut," kata dia.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi