tirto.id - Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) dan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) melakukan penandatanganan kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi tahun 2025.
Kontrak tersebut menjadi bagian dari upaya Kementan memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi yang banyak dikeluhkan petani. Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengatakan Kementan berkomitmen dalam menyediakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi.
“Mulai 1 Januari 2025 pupuk sudah bisa disalurkan dan ditebus petani,” ujar Amran dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (29/12/2024).
Amran optimistis berbagai program dan kebijakan tersebut dapat mendongkrak produksi padi nasional guna menjaga ketahanan pangan Indonesia di tengah ancaman perubahan iklim dan konflik geopolitik. Untuk itu, dia berharap semua pihak dapat memberikan andil terbaiknya untuk mewujudkan cita-cita swasembada pangan.
“Bapak Presiden Prabowo selalu menekankan kita memberikan yang terbaik untuk bangsa dan saling bersinergi. Semoga kita bisa merealisasikan swasembada secepat-cepatnya,” harapnya.
Direktur Pupuk dan Pestisida, Jekvy Hendra mengatakan, pada kontrak ini kedua belah pihak menyepakati pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian pada tahun anggaran 2025. Untuk jenis pupuknya mencakup Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan Organik.
“Alokasi pada tahun 2025 sesuai dengan Kepmentan 644/2024 sejumlah 9.55 juta ton dan untuk memangkas regulasi penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan e-RDKK dan alokasi sesuai dengan keputusan kepala dinas pertanian provinsi,” ujar Jekvy.
Jekvy mengungkapkan, penandatanganan kontrak ini merupakan sejarah karena baru pertama kali dilakukan sebelum pergantian tahun.
“Pada periode Oktober dengan Maret ini adalah musim tanam pertama, yang pada saat-saat seperti sekarang sangat dibutuhkan adalah pupuk oleh petani dan masyarakat di samping curah hujan yang relatif lebih baik kondisi yang juga sudah lebih baik kebutuhan pupuk memang harus tersedia,” kata Jekvy.
Setelah kerjasama ini, pupuk bersubsidi akan tersedia pada tanggal 1 Januari 2025 sehingga dengan begitu, tidak akan ada lagi kendala yang biasanya terjadi di periode Januari hingga Februari.
Jekvy melanjutkan, selain percepatan penyaluran, regulasi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi juga sudah diterapkan.
“Kami tidak lagi mengajukan SK daripada Bupati dan Gubernur, tetapi kami hanya meminta verifikasi melalui dinas bahwa memang itu adalah petani miliknya, siapa namanya, kecamatan dan kabupaten yang sudah ada, kemudian masuk ke kami. Nanti Kementerian akan mengeluarkan SK tersendiri, Namanya, alokasi pupuk, yang langsung ditandatangani oleh Dirjen PSP,” papar Jekvy.
Dia menambahkan, pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 diprioritaskan untuk semua petani termasuk petani Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
“Untuk semua petani, tidak masalah apakah dia statusnya petani penggarap, petani pengolah atau pemilik lahan dan LMDH juga bisa mendapatkan alokasi. Yang penting standar yang utama mereka mempunyai lahan di bawah 2 hektar,” jelas Jekvy.
Menurut Jekvy, petani lebih mudah mendapatkan pupuk sejak adanya perubahan aturan. Asalkan, para petani sudah terdaftar dan mereka bisa langsung mendatangi pengecer kios atau melalui gapoktan dengan membawa KTP atau kartu Tani.
“Kemudian dia sampaikan nanti langsung diproses dan di saat itu juga petani akan langsung bisa membawa pupuk pulang. Hal ini juga bisa diwakilkan kepada kelompok tani atau keluarga seandainya mungkin dia sedang sakit atau berhalangan,” tutur Jekvy.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto