Menuju konten utama

Kementan: Penerima Pupuk Subsidi Harus Terdata Poktan dan e-RDKK

Petani yang terdata sebagai Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam sistem e-RDKK, akan segera menerima pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2025. 

Kementan: Penerima Pupuk Subsidi Harus Terdata Poktan dan e-RDKK
Pupuk Subsidi. foto/Dok. Kementan

tirto.id - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alam Syah, mengatakan petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus terdata sebagai Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Pendataan ini bakal dievaluasi setiap 4 bulan sekali untuk pembaruan.

"Harus dipastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data penerima dapat melakukan pembaruan data petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka," terang Andi, dikutip dalam keterangan tertulis pada Selasa (24/12/2024).

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, menyatakan pupuk bersubsidi sudah bisa disalurkan dan ditebus mulai 1 Januari 2025. Dia menyebut hal ini telah disiapkan secara matang oleh berbagai pihak terkait.

“Alhamdulillah untuk pupuk persiapannya sudah matang, semua sudah tanda tangan. Terima kasih kepada gubernur, bupati/walikota, dan seluruh kepala dinas, serta rekan-rekan di Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian. Mulai 1 Januari 2025, pupuk sudah bisa disalurkan dan petani bisa langsung menebusnya," ujar Mentan.

Menurut Amran, petani seharusnya tidak boleh dipersulit untuk mengakses sarana dan prasarana seperti pupuk dan alsintan. Bahkan, kata dia, Kementan telah mengambil upaya strategis untuk menyederhanakan alur pendistribusian pupuk bersubsidi.

“Pupuk, alsintan, kemudian olah tanah pada cetak sawah, itu tanggung jawab penuh di Kementan. Persiapannya sudah matang, aturan pupuk sudah kami tandatangani dan 1 Januari 2025 petani sudah bisa langsung gunakan, jadi ke petani langsung. Intinya petani tidak boleh dipersulit,” ujar Amran.

Ia menambahkan, pemerintah saat ini sedang merancang peraturan presiden (perpres) untuk mengatur tata penyaluran pupuk subsidi. Perpres baru tersebut bakal sekaligus memangkas 145 regulasi yang sebelumnya memperlambat penyaluran pupuk subsidi ke petani.

Dia optimistis berbagai program dan kebijakan tersebut dapat mendongkrak produksi padi nasional guna menjaga ketahanan pangan Indonesia. Amran berharap semua pihak dapat memberikan andil dan bahu-membahu mewujudkan swasembada pangan.

“Bapak Presiden Prabowo selalu menekankan, kita [harus] memberikan yang terbaik untuk bangsa dan saling bersinergi. Semoga kita bisa merealisasikan swasembada secepat-cepatnya,” ucapnya.

Sementara Direktur Pupuk dan Pestisida, Jekvy Hendra, mengungkapkan saat ini seluruh Kepala Dinas Pertanian Provinsi telah menetapkan penerima pupuk subsidi hingga ke tingkat kecamatan. Sehingga, penyaluran akan sesuai dengan data pada e-RDKK.

"Saat ini telah 100 persen, seluruh daerah telah ada penetapan alokasi pupuk subsidi hingga tingkat kecamatan, maka tidak ada kendala lagi penyaluran sesuai dengan e-RDKK. Pupuk Indonesia pun menjamin ketersediaannya di tiap daerah. Demikian juga dalam mekanisme pembayaran subsidi pupuk sesuai dengan peraturan," kata Jekvy.

Baca juga artikel terkait PUPUK SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash news
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Irfan Teguh Pribadi