tirto.id - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mewanti-wanti bakal mencopot izin distributor pupuk yang berada di bawah Pupuk Indonesia Holding Company atau PT Pupuk Indonesia (Persero). Hal ini seiring dengan banyak kepala desa dari berbagai daerah yang mengeluh kepadanya masih kesulitan mendapat akses pupuk subsidi. Amran juga meminta kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah dan Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rachmat Pribadi untuk mengevaluasi distribusi pupuk subsidi kepada petani.
“Nggak, nggak, nggak, nggak. Satu saja, kalau manager bapak salah, itu yang dicopot, Pak. Kalau direktur saya salah, saya copot sebentar. Kalau distributornya yang salah, itu yang diberhentikan, dicabut izinnya. Itu tiga. Tidak mungkin semua tiga-tiganya salah,” kata Amran kepada Rachmat, dalam acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan dan Penandatanganan Nota Kesepahaman, di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dia menegaskan, saat ini pembelian pupuk subsidi hanya membutuhkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja dan tak perlu lagi menggunakan Kartu Petani. Selain itu, berdasarkan laporan Pupuk Indonesia, seluruh pemerintah kabupaten/kota pun telah mengeluarkan Surat Keputusan pendistribusian pupuk subsidi kepada para distributor, yang artinya seharusnya pupuk subsidi tersebut sudah harus bisa dinikmati para petani.
“Ini menurut laporan, Bupati sudah keluarkan SK, berarti (pasokan pupuk subsidi) ada (di) distributor,” imbuh Amran.
Selain melakukan evaluasi, Amran juga berkomitmen untuk segera merumuskan aturan terkait jalur distribusi pupuk agar lebih mudah. Dalam hal ini, dia mengaku bakal berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
“Bapak/Ibu, nanti kita rumuskan, kita rumuskan yang termudah, itu yang kita lakukan. Nanti, karena aku dengar, banyak distributor titipan. Kemudian semena-mena. Kalau semena-mena, izinnya kita cabut,” tegasnya di hadapan ratusan kepala desa dari berbagai wilayah.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rachmat Pribadi, sepakat dengan keputusan Amran untuk mencopot izin distributor-distributor bermasalah. Meski begitu, sebelumnya dia harus terlebih dulu mengevaluasi kinerja dari distributor yang jumlahnya mencapai lebih dari 1.000 itu.
Selain itu, dia juga harus mengkonfirmasi keluhan para kepala desa yang disampaikan kepada Amran dengan distributor pupuk yang berada di wilayah bersangkutan. Untuk menyelesaikan berbagai proses ini, setidaknya dia membutuhkan waktu satu bulan.
“Saya sepakat yang salah harus dicopot. Nanti kita teliti lagi masukan-masukan dari kepala desa itu, apa yang terjadi. Tapi saya sepakat kalau demi perbaikan tidak ada kompromi. Tapi juga kita harus pastikan tadi masukan-masukan dari kepala desa sebetulnya persoalannya apa, supaya tahu siapa yang salah. Nanti akan kita evaluasi dan akan kita sepakati. Kita evaluasi mungkin sebulan lah akan kita selesaikan,” jelas dia.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher