Menuju konten utama

Kemensos-Kemenkop Sinergi Bantu Penerima Bansos Kerja di KDMP

Para penerima bansos akan difasilitasi untuk bekerja di Koperasi Desa Merah Putih. Upaya ini menjadi bagian dari penguatan program pemberdayaan. 

Kemensos-Kemenkop Sinergi Bantu Penerima Bansos Kerja di KDMP
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/4/2026). FOTO/dok.Kemensos

tirto.id - Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersepakat untuk memfasilitasi penerima bantuan sosial (bansos) bekerja di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kolaborasi ini dilaksanakan untuk memperkuat program pemberdayaan.

Kedua kementerian menyepakati hal itu saat Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, bertemu dengan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Saat pertemuan berlangsung, Gus Ipul mengatakan Kemensos mendapat tugas membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos tergraduasi atau naik kelas menjadi lebih mandiri lewat program pemberdayaan.

Mandat itu tertuang dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ini adalah bagian dari pemberdayaan keluarga penerima manfaat, salah satu di antaranya tadi sudah disinggung pemberdayaannya adalah memberikan kesempatan kepada keluarga penerima manfaat untuk menjadi pekerja di Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih,” kata Gus Ipul didampingi oleh Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono.

Kerja sama Kemensos dengan Kemenkop ini untuk melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2025. Gus Ipul berharap sinergi dua kementerian itu akan membuat program pemberdayaan lebih terukur dan berkelanjutan.

“Dengan begitu kita akan bisa mengukur dengan baik, berapa keluarga-keluarga ini yang sudah diberdayakan dan sudah lepas dari keluarga penerima bansos, dia menjadi keluarga yang lebih mandiri karena sudah bekerja dan mendapat penghasilan yang lebih daripada yang dia terima ketika menjadi penerima manfaat dari bantuan sosial, jadi ini adalah satu hal yang berkelanjutan,” jelasnya.

Bentuk pemberdayaan lainnya adalah merekrut penerima bansos menjadi anggota Kopdes Merah Putih. Kemensos dan Kemenkop bersama-sama akan mengkaji payung hukum yang bisa menjadi pedoman terkait keanggotaan penerima bansos di KDMP, termasuk ketentuan soal iuran pokok dan iuran wajib sebagai anggota koperasi.

“Semua ini tentu akan kembali kepada para penerima manfaat, karena setiap akhir tahun nanti akan mendapatkan bagian sisa hasil usaha, jadi anggap saja ini bentuk tabungan dari para penerima manfaat, yang kemudian pada akhirnya juga diterima oleh para penerima manfaat,” ujar Gus Ipul.

Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan setiap Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menerima 15-18 orang penerima bansos sebagai pekerja.

“Harapannya dengan rata-rata 15 orang per Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan asumsi, insyaallah nanti akan ada 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, jadi nanti kita akan bisa menyerap hampir 1,4 juta orang para penerima manfaat PKH yang bekerja di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujar Ferry.

Selain itu, para penerima bansos juga dapat memperoleh tambahan penghasilan dari sisa hasil usaha koperasi setelah menjadi anggota KDMP.

“Nanti setelah jadi anggota koperasi, mereka bisa mendapatkan sisa hasil usaha yang akan menambah pendapatan, sehingga mereka nanti diharapkan bisa keluar dari kelompok di Desil 1 dan Desil 2,” kata Ferry.

Kini, menurut Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Kemenkop masih menyusun skema pekerjaan di KDMP yang bisa melibatkan penerima bansos.

"Sedang kita skemakan, yang pasti nanti ada driver, tentu saja karena ada mobil dan lain sebagainya. Ada satpam, ada penjaga gudangnya, dan lain sebagainya, ini masih proses pematangan,” kata Farida.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis