Menuju konten utama

Kemenkum Usul Pidana Kurungan di Semua Perda Berubah Jadi Denda

Eddy beralasan, sistem pemidanaan yang berlaku dalam KUHP yang disahkan pada Selasa (18/11/2025) lalu tidak lagi mengenal pidana kurungan.

Kemenkum Usul Pidana Kurungan di Semua Perda Berubah Jadi Denda
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengusulkan ketentuan pidana kurungan di seluruh peraturan daerah (perda) yang ada di Indonesia agar dihapus melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyampaikan, ketentuan pidana kurungan akan diganti menjadi denda di dalam RUU Penyesuaian Pidana. Eddy beralasan, sistem pemidanaan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada Selasa (18/11/2025) lalu tidak lagi mengenal pidana kurungan.

“KUHP kita itu sudah tidak lagi mengenal pidana kurungan sehingga belasan ribu peraturan daerah yang ada pidana kurungannya itu dikonversikan dengan pidana denda,” terang Eddy di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan, apabila kasus pidana kurungan berkaitan dengan denda tunggal, maka ketentuan akan diubah berdasarkan dengan subjek hukum. Dia mencontohkan, apabila pelaku adalah perorangan, maka akan dikenakan pidana denda maksimal kategori II atau denda Rp10 juta.

Sementara itu, jika pelaku tindak pidana adalah korporasi, maka hukuman dikonversi menjadi denda kategori V atau denda maksimal Rp500 juta.

Dalam hal ini, jika pidana dilakukan perseorangan, maka kategorinya lebih rendah dari pidana yang dilakukan oleh korporasi. Lalu, dia juga mengatakan kategori denda dikenakan sesuai dengan keuntungan finansial.

“Lalu kemudian jika pelaku dapat berupa orang perseorangan atau korporasi, perubahan didasarkan pada keuntungan finansial,” tutur Eddy.

Dengan demikian, Eddy menyebut hukuman pidana kurungan untuk pelaku akan dikonversi atau diubah menjadi pidana denda dengan maksimal kategori IV untuk perseorangannya. Sementara itu, maksimal kategori VIII untuk korporasi.

Eddy menyebut bahwa usulan konversi ini juga termasuk tindak pidana yang dilakukan bukan untuk mendapatkan keuntungan. “Kemudian jika perbuatan dilakukan tidak untuk mendapatkan keuntungan, jika itu orang perorangan kategori III, untuk korporasi dirubah menjadi kategori V,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher