Menuju konten utama

Komisi III DPR akan Bahas RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan

Habiburokhman menilai RUU Penyesuaian Pidana harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum KUHP baru diberlakukan.

Komisi III DPR akan Bahas RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan
Habiburokhman saat RDPU Monterry Marbun. youtube/TVR Parlemen
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan Komisi III DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana mulai pekan depan. Hal ini sebagai tindak lanjut usai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disahkan menjadi UU melalui Rapat Paripurna (rapur) ke-8 DPR RI pada Selasa (18/11/2025).

“Minggu depan kami akan membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana ya namanya. Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindak lanjut dari KUHP,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Sebelum KUHP baru diberlakukan, Habiburokhman menilai RUU Penyesuaian Pidana harus diselesaikan terlebih dahulu. Dia pun berharap pembahasan RUU Penyesuaian Pidana ini bisa segera rampung, mengingat DPR RI akan memasuki masa reses pada 10 November 2025 mendatang.

“Itu akan kita bahas di sisa waktu ini. Semoga sih waktunya cukup ya karena kan kita reses tanggal 10. Tinggal berapa hari lagi ya, tiga hari kerja,” kata Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, saat ini Komisi III DPR RI sedang melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon anggota Komisi Yudisial (KY). Maka dari itu, dia memastikan pihaknya akan menggunakan waktu sebaik-baiknya untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana selama masa sisa waktu masa sidang ini.

“Dan kita masih menyelesaikan KY ya, apa namanya. Pemilihan komisioner KY, dua hari setelah KY. Lalu kita ada kemarin ada 1-2 agenda ini, 1 hari-2 hari agenda terkait Panja polri kejaksaan dan pengadilan ya,” katanya.

“Sisanya kemungkinan kita maksimalkan untuk penyesuaian pidana. Setelah itu baru kita bisa maksimalkan undang-undang yang lainnya,” tambahnya.

DPR RI resmi mengesahkan revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang lewat Rapat Paripurna (rapur) ke-8 DPR RI, Selasa (18/11/2025).

Pengesahan ini dilaksanakan usai DPR RI melakukan sejumlah rapat pembahasan di Komisi III DPR RI, serta melibatkan pemerintah hingga masyarakat sipil. Rapur dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dalam agenda Rapur DPR RI di Gedung DPR RI.

“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir. Kemudian Puan mengetuk palu sebagai tanda RUU KUHAP resmi disahkan menjadi UU.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan RUU KUHAP akan berlaku mulai 2 Januari 2026. “KUHAP baru ini, walaupun baru kita sahkan hari ini, sudah langsung bisa diterapkan dan digunakan oleh aparat penegak hukum 2 Januari karena pengaturannya kita bikin demikian,” ucap Habiburokhman.

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher