Menuju konten utama

Kemenkominfo Laporkan Pemalsu Akun Pornhub.com ke Polisi

Kominfo melaporkan pembuatan akun pornhub.com yang mengatasnamakan lembaga itu ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kemenkominfo Laporkan Pemalsu Akun Pornhub.com ke Polisi
Ilustrasi pengakses situs porno pornhub. tirto.ID/Andrey Gromico

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melaporkan pembuatan akun pada situs porno pornhub.com yang mengatasnamakan lembaga itu ke kepolisian. Kominfo meminta kepolisian mengusut pemalsu akun tersebut.

“Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut,” ucap Plt. Kepala Biro Humas Kominfo RI, Ferdinandus Setu akrab disapa Nando dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/12/2019).

Informasi akun pornhub.com milik Kominfo ini bertebaran di Twitter dan media sosial lainnya. Dalam akun @sleepyheadbonzo misalnya, terdapat tangkapan layar terkait akun tersebut. Dalam akun Kominfo itu juga, pornhubdotcom memberi centang “biru” yang berarti akun itu otentik.

Di dalamnya juga ada deskripsi “Akun Pornhub resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia” dalam bahasa inggris dan Indonesia. Pembuat akun juga menambahkan logo dan banner Kominfo yang berisikan nama dan tagline lembaga “Menuju Masyarakat Informasi Indonesia”.

Dalam keterangannya, Nando menjelaskan bahwa hal ini menjadi tindak lanjut Kominfo usai membantah kepemilikan akun tersebut. Kominfo juga telah melayangkan surat keberatan kepada situs pornhub.com terkait adanya pihak yang mencatut nama Kominfo.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com,” ucap Nando.

Nando mengingatkan agar warganet tidak sembarang menyebarkan informasi atau dokumen secara elektronik yang melanggar UU RI No 19 Tahun 2016 atau UU ITE. Hal itu katanya masuk sebagai sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga artikel terkait PORNOGRAFI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Restu Diantina Putri