tirto.id - Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Boby Wahyu Hernawan, mengakui transaksi di bursa karbon Indonesia atau IDXCarbon masih minim sejak diluncurkan pada 26 September 2023 dengan nilai transaksi sebesar Rp35,3 miliar.
Secara rinci, hanya sebanyak 57 pengguna jasa telah melakukan transaksi dalam bursa karbon. Selain itu, total volume perdagangan karbon mencapai 572.063 setara karbondioksida (tonCO2e).
Menurut Boby, demand atas bursa karbon di berbagai negara masih sedikit karena belum adanya kesadaran akan nilai penting dari ekonomi karbon. Hal ini disampaikannya dalam media gathering Peran Kementerian Keuangan dalam Mendukung Penanganan Perubahan Iklim, Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024).
“Kenapa masih juga agak tipis frekuensi transaksi dan sebagainya, pertanyaannya adalah kembali kepada supply dan demand, bagaimana para pihak itu aware tentang bahwa ada nilai ekonomi karbon yang bisa dapat dimonetisasi, bisa diperdagangkan,” kata Boby.
Selain itu, Boby juga mengungkapkan transaksi karbon saat ini masih kecil harus dibarengi upaya pengurangan CO2 dan menggaet negara untuk masuk memanfaatkan bursa karbon.
“Nah sekali lagi peran dari kita untuk menggalakkan ke semua pihak untuk bisa melakukan upaya pengurangan CO2 dan mendapatkan manfaat dari bursa karbon,” tutur Boby.
Boby juga menitikberatkan berbagai upaya agar dapat mendongkrak transaksi bursa karbon dan berharap agar transaksi bursa karbon ke depannya dapat terus meningkat sejalan dengan potensi supplier pengurangan karbon sangat baik terutama untuk sektor kehutanan.
Sebagai informasi, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menjabarkan sektor keuangan dan manufaktur mendominasi pembeli unit karbon di Indonesia. Secara rinci, pembeli tersebut yakni PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT BNI Sekuritas, dan PT BRI Danareksa Sekuritas.
Potensi bursa karbon saat ini sangat besar seiring masih banyaknya pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). IDXCarbon juga memiliki potensi tinggi unit karbon yang ditawarkan.
Selain itu, bursa karbon Indonesia dijamin melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Baru-baru ini, PT PLN Nusantara Power (NP), Subholding PT PLN (Persero), juga mengumumkan akan berperan aktif dalam perdagangan karbon di IDXCarbon sebagai komitmen perusahaan melakukan transisi energi menuju target net zero emission (NZE) pada 2060.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Abdul Aziz