tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait badan hukum untuk tujuan finansial tertentu dan terbatas atau Special Purpose Vehicle (SPV) dan Pengelola Dana Perwalian (trustee). Melalui aturan ini, nantinya sejumlah lembaga seperti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Indonesia Investment Authority (INA), hingga PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dapat memanfaatkan kedua instrumen keuangan tersebut untuk mengelola investasi dan aset secara lebih efisien.
Dengan demikian, ke depan Indonesia diharapkan bisa lebih banyak menarik investasi dari luar negeri.
“Penyiapan RPP SPV dan trustee merupakan salah satu mandat UU P2SK. Tujuannya memberikan kerangka hukum yang jelas bagi kedua instrumen, sehingga pendalaman pasar keuangan dapat dilakukan secara optimal,” ujar Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, Masyita Crystallin, dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Sabtu (22/11/2025).
Lebih lanjut, Masyita menjelaskan, sebagai lembaga yang khusus dibentuk untuk melakukan sekuritisasi aset, SPV akan diatur dalam satu regulasi yang mempermudah proses investasi dan menciptakan ekosistem yang lebih nyaman bagi pelaku pasar. Dengan kerangka hukum ini, struktur pembiayaan diharapkan lebih terarah dan jelas, sementara variasi instrumen keuangan untuk investasi bisa berkembang lebih luas.
Di sisi lain, sebagai penganut civil law yang mengutamakan kepastian hukum melalui kodifikasi yang dibuat oleh badan perumus undang-undang, ke depan melalui RPP ini trustee dapat menjadi lembaga yang mengadopsi sistem common lawdalam pengelolaan aset. Artinya, dengan dasar hukum ini, trustee memungkinkan untuk memisahkan kepemilikan legal (legal ownership) dan kepemilikan manfaat (beneficial ownership) dari aset yang dikelola.
“Tujuan utama trustee ada dua. Pertama, memisahkan kepemilikan legal dan kepemilikan manfaat. Kedua, memastikan aset yang dikelola tetap terpisah dari risiko kepailitan pihak yang menitipkan aset,” imbuhnya.
Sementara itu, selain Danantara, INA, dan PT SMI, perusahaan swasta juga tidak menutup kemungkinan dapat menjadi trustee sepanjang memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku. Karenanya, untuk melindungi lembaga trusteesekaligus meningkatkan kepercayaan investor, Indonesia juga akan menerapkan prinsip bankruptcy remoteness, suatu mekanisme hukum dan struktural yang dirancang untuk mengisolasi aset atau entitas tertentu dari risiko kebangkrutan pihak lain. Dengan begitu, aset yang dikelola trustee akan terpisah dari risiko kepailitan pihak yang menitipkan aset.
“Dengan mengadopsi prinsip-prinsip seperti pemisahan kepemilikan legal dan manfaat serta bankruptcy remoteness, kerangka trustee diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap pengelolaan aset di Indonesia,” tukas Masyita.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Intan Umbari Prihatin
Masuk tirto.id



































