Menuju konten utama

Kemenkeu Kantongi Pajak Rp1.135 T per Agustus 2025, Turun 3,8%

Turunnya penerimaan pajak secara neto disebabkan oleh adanya kelebihan bayar pajak atau restitusi.

Kemenkeu Kantongi Pajak Rp1.135 T per Agustus 2025, Turun 3,8%
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying, Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/3/2024). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga 20 Februari 2024 sebanyak 60.798.725 NIK telah dipadankan dengan NPWP dari total 73,13 juta wajib pajak yang ada di Indonesia. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

tirto.id - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak secara neto sepanjang Januari-Agustus 2025 mencapai Rp1.135,44 triliun. Angka tersebut turun 3,8 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.196,54 triliun.

"Seperti yang sudah-sudah kami sampaikan, selalu ada perhitungan secara bruto yang menunjukkan kondisi ekonomi dan juga penerimaan neto yang setelah dikurangi restitusi," jelas Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam Konferensi Pers APBN KITA Agustus 2025, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

"Jadi, secara bruto konsisten sejak Maret sampai dengan sekarang kita mengalami pertumbuhan yang positif. Kalau neto, sekali lagi angkanya adalah 54,7 persen dibandingkan dengan outlook,” imbuhnya.

Sebagai informasi, secara bruto penerimaan pajak sejak Januari-Agustus 2025 tercatat mencapai Rp1.442,74 triliun, naik 0,8 persen dari periode Januari-Agustus 2024.

Sementara, turunnya penerimaan pajak secara neto, kata Anggito, disebabkan oleh adanya pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi oleh pemerintah.

Sayangnya, Kementerian Keuangan tidak memperinci, berapa berapa besaran restitusi yang dibayarkan kepada wajib pajak yang mengalami kelebihan bayar.

“Jadi, selalu ada korelasi antara penerimaan broto dan neto,” tambah Anggito.

Secara rinci, Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara neto tercatat sebesar Rp194,20 triliun, turun 8,7 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Pun, dengan realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPN atas Barang Mewah (PPnBM) anjlok 11,5 persen menjadi sebesar Rp416,49 triliun per akhir Agustus 2025.

Sebaliknya, PPh Orang Pribadi (OP) melonjak signifikan, hingga 39,1 persen menjadi Rp15,91 persen. Sedangkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilaporkan sebesar Rp14,17 triliun pada akhir Agustus 2025 atau naik 35,7 persen.

“Di sisi PPh Badan ada kenaikan untuk yang bruto, tapi ada koreksi dengan restitusi. Kemudian untuk PPh Orang Pribadi positif 38,8 persen (bruto), untuk yang netonya 39,1 persen. Untuk PPN minus 0,7 persen dan untuk yang netonya ada koreksi dari restitusi menjadi 11,5 persen, PBB positif,” papar Anggito.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana