Menuju konten utama

Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi

Kemenhub akan melakukan sosialisasi manajemen keselamatan pada setiap perusahaan air minum dan operator angkutan barang di lintasan Sukabumi-Jakarta.

Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Petugas membersihkan material kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.

tirto.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan memanggil pimpinan perusahaan air minum dan operator angkutan barang yang beroperasi di jalur Sukabumi-Jakarta. Hal ini dilakukan usai terjadinya kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (4/2/2025) malam.

“Sebagai langkah tindak lanjut, kami memanggil Pimpinan Perusahaan Air Minum dan Operator Angkutan Barang dan juga melakukan inspeksi keselamatan sekaligus sosialisasi penerapan manajemen keselamatan pada setiap perusahaan yang mengangkut air minum yang beroperasi di lintasan Sukabumi-Jakarta,” kata Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (5/2/2025).

Dalam pemanggilan itu, Kemenhub akan melakukan inspeksi keselamatan sekaligus sosialisasi penerapan manajemen keselamatan pada setiap perusahaan yang mengangkut air minum dan operator angkutan barang yang biasa beroperasi di lintasan Sukabumi-Jakarta. Meski begitu, Yani belum mengungkapkan secara gamblang mengenai kapan jadwal pemanggilan itu akan dilaksanakan.

"Kemudian kami juga akan terus melakukan pembinaan terhadap pengemudi melalui diklat pengemudi terutama terkait tata cara mengemudi yang benar serta tata cara pengecekan rem sebelum melakukan perjalanan," terang Yani.

Kecelakaan beruntun tersebut melibatkan satu truk bermuatan galon dengan nomor polisi B 9235 PYW dan lima kendaraan minibus lainnya. Truk tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 11 Mei 2025.

Kemenhub menekankan kepada seluruh perusahaan angkutan barang agar dapat memastikan kondisi pengemudi dan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum digunakan sehingga dapat meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Hukum
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto