tirto.id - Kementerian Perhubungan tengah mengkaji aturan terkait aspek standar kenyamanan terkait kawasan tanpa rokok (KTR) pada sarana dan prasarana transportasi publik.
Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan, dan Transportasi Perkotaan, Marwanto Heru Santoso, mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan KTR untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hal itu disampaikan saat Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan menggelar focus group discussion (FGD) terkait kebijakan KTR, Kamis (25/7/2024) lalu.
"Melalui undang-undang tersebut dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, telah diamanatkan adanya tujuh tatanan KTR di mana angkutan umum dan lingkungannya menjadi salah satu tempat yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,” ujar Marwanto.
Sementara itu, data dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan pada 2019 menyebutkan bahwa di Indonesia terdapat 80,6 persen perokok yang masih merokok di dalam gedung atau ruangan. Hal itu menyebabkan 75,5 persen orang terpapar asap rokok di dalam ruangan tertutup.
Data dari Global Youth Tobacco Survey pada 2020 juga mengungkapkan bahwa 67,2 persen penduduk Indonesia terpapar asap rokok di ruang publik.
“Melihat kondisi tersebut dan sebagai tindak lanjut dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Badan Kebijakan Transportasi saat ini tengah menyusun kebijakan berupa Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok pada Sarana dan Prasarana Transportasi Umum,” ungkap Marwanto.
Dia juga mengungkap bahwa pelaksanaan peraturan KTR pada sarana dan prasarana transportasi umum akan memberikan banyak manfaat baik bagi masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi.
Lebih lanjut, Marwanto menyampaikan bahwa efektivitas peraturan KTR ditentukan oleh dukungan dan komitmen dari semua pihak. Dalam hal ini, Baketrans akan berkolaborasi dengan para pengambil kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk melaksanakan analisis dan rekomendasi kebijakan.
Kepala Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Baketrans, Israfulhayat, memaparkan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam pedoman ini akan mencakup larangan pada sarana dan prasarana transportasi, penetapan KTR, dan sarana-prasarana yang dikecualikan.
Kemudian, ruang lingkup kebijakan juga meliputi standar yang harus dipenuhi oleh sarana prasarana transportasi yang memiliki ruang tertutup dan terbuka (kapal), sanksi dan denda terhadap pelanggaran yang dilakukan, serta pengawasan yang dilakukan terhadap penyelenggara transportasi dalam melaksanakan kebijakan KTR.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fadrik Aziz Firdausi