tirto.id - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, membenarkan ada rencana pemotongan tarif tagihan listrik bagi pemilik kendaraan listrik. Namun, rencana tersebut masih dalam pembahasan bersama dengan kementerian terkait.
"Masih dalam pembahasan bersama Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan lain-lain," kata dia kepada Tirto, Kamis (16/11/2023).
Adita mengatakan, rencana pemotongan tarif listrik bagi pemilik kendaraan listrik tersebut masih belum ditentukan akan diberlakukan kapan. Ia menyebut masih menunggu waktu.
"Masih dibahas juga soal timing-nya," ucap dia.
Sebelumnya, rencana tersebut dibeberkan oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Dasto Restyawan, yang menjelaskan akan ada kemudahan bagi pemilik kendaraan listrik, salah satunya dalam pembayaran tagihan listrik.
“Di antaranya keringanan pajak kendaraan bermotor dan mendapat potongan atau diskon tagihan rekening listrik,” kata Dasto dalam keterangannya, dikutip Tirto pada Kamis (16/11/2023).
Berbagai kemudahan diciptakan demi menggenjot peralihan ke kendaraan listrik. Sebelumnya, pemerintah juga telah menaikkan subsidi konversi motor listrik yang semula Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan kebijakan menaikkan insentif konversi motor listrik dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta sudah berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah peralihan ke kendaraan listrik.
“Sudah, Rp10 juta yang diputusin, untuk yang konversi, sekarang sudah jalan,” kata dia kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Maya Saputri