Menuju konten utama

Kemenhaj Jamin Tata Kelola Dam Haji Berbasis Pelayanan Jemaah

Kemenhaj meyakini, tata kelola dam di Tanah Air, apabila dilaksanakan sesuai regulasi, diproyeksikan memberikan manfaat berkelanjutan.

Kemenhaj Jamin Tata Kelola Dam Haji Berbasis Pelayanan Jemaah
Jamaah haji dari berbagai negara memadati Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). Jamaah haji memanfaatkan waktu tunggu untuk kepulangan ke negara masing-masing dengan beribadah di Masjidil Haram. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan haji yang adaptif, solutif, dan berpihak pada kemaslahatan jemaah lewat penguatan tata kelola penyembelihan dam (hadyu). Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi penyelenggaraan haji modern yang menempatkan kepastian hukum, kepatuhan syariah, serta perlindungan jemaah sebagai prioritas utama.

Dalam penyelenggaraan haji global yang melibatkan lebih dari dua juta jemaah setiap tahun, mayoritas jemaah Indonesia melaksanakan haji tamattu’ yang mewajibkan pembayaran dam. Proses penyembelihan yang terpusat di kawasan Mina dan Makkah pada waktu yang sangat terbatas menimbulkan tantangan operasional, mulai dari keterbatasan area, kepadatan logistik, hingga potensi ketimpangan distribusi.

Menyikapi hal tersebut, Kemenhaj mengambil pendekatan komprehensif berbasis maqashid syariah (tujuan syariat), yakni menjaga kemaslahatan, menghindari kemudaratan, dan memastikan ibadah jemaah tetap sah serta tertib.

Direktur Jenderal Bina Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, menegaskan bahwa dinamika tersebut menuntut kehadiran negara dalam perspektif pelayanan.

“Kita tidak bisa melihat persoalan dam hanya dari sisi teknis penyembelihan. Ini adalah bagian dari pelayanan jemaah. Ketika jumlah jemaah sangat besar dan waktu sangat terbatas, maka negara wajib memastikan tata kelolanya menghadirkan kemudahan, kepastian, dan kemaslahatan,” ujar Puji dalam keterangan yang dikutip Jumat (20/2/2026).

Puji mengatakan, kebijakan yang dibuat memiliki dasar ilmiah yang kuat dalam khazanah empat mazhab. Sejumlah ulama klasik seperti As-Sarakhsi, Ibnu Rusyd, Imam An-Nawawi, dan Ibnu Qudamah memberikan legitimasi pelaksanaan penyembelihan di luar Tanah Haram dalam kondisi uzur atau darurat.

Pandangan tersebut diperkuat oleh fatwa Lajnah Daimah serta pemikiran ulama kontemporer seperti Wahbah Az-Zuhaili yang menekankan pentingnya kemudahan dan kemaslahatan umat.

Dengan demikian, perbedaan pilihan lokasi penyembelihan dam berada dalam koridor khilafiyah yang sah secara syariah dan harus disikapi dengan bijak.

Dalam hal ini, Kemenhaj menegaskan bahwa keputusan lokasi penyembelihan dam merupakan hak prerogatif jemaah. Negara hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan setiap pilihan terlaksana secara sah, tertib, dan akuntabel.

Peran pemerintah sebagai regulator, dengan memastikan adanya payung hukum yang jelas; Fasilitator, dengan menyediakan mekanisme pelaksanaan yang transparan; dan Pelindung, dengan menjamin kepastian hukum serta kesesuaian syariah.

“Orientasi kami sederhana: jemaah harus merasa aman. Apa pun pilihan fikihnya, selama memiliki dasar ilmiah yang kuat, negara hadir untuk memfasilitasi dan melindungi, bukan memperdebatkan,” tegas Puji Raharjo.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tata kelola dam memerlukan pengaturan teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Kemenhaj menegaskan bahwa sebelum PP tersebut diterbitkan, pelaksanaan penyembelihan dam di luar Tanah Haram oleh jemaah Indonesia belum dapat difasilitasi secara resmi. Langkah ini diambil demi menjamin ketertiban administrasi, akuntabilitas keuangan, serta kepastian syariah.

Setelah PP ditetapkan, Kemenhaj akan memfasilitasi dua model resmi. Model pertama adalah Model Institusional, melalui lembaga yang ditunjuk pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dengan mekanisme penghimpunan dana transparan, penyembelihan sesuai syariat, distribusi tepat sasaran, serta audit syariah dan audit negara.

Sementara itu, model kedua adalah Model Partisipatif, yang memungkinkan jemaah atau masyarakat melaksanakan secara mandiri dengan tetap mematuhi standar, pengawasan, dan pelaporan sesuai regulasi. Kedua skema tersebut akan menjamin bahwa pelaksanaan dam tidak hanya sah secara ibadah, tetapi juga tertib secara hukum dan berdampak sosial luas.

Kemenhaj meyakini, tata kelola dam di Tanah Air, apabila dilaksanakan sesuai regulasi, diproyeksikan memberikan manfaat berkelanjutan. Pertama, pemerataan distribusi daging bagi masyarakat yang membutuhkan; kedua, penguatan ekonomi peternak lokal; dan ketiga, dukungan terhadap ekosistem ekonomi haji nasional.

Kebijakan ini menegaskan orientasi pelayanan Kemenhaj: ibadah jemaah terlindungi, kemaslahatan umat diperluas, dan tata kelola negara diperkuat. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengimbau seluruh pembimbing ibadah dan jemaah untuk menyikapi perbedaan pilihan fikih secara arif dan saling menghormati. Negara hadir untuk memastikan setiap jemaah dapat beribadah dengan tenang, sah, dan bermartabat.

Baca juga artikel terkait HAJI 2026 atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher