tirto.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Togar M. Simatupang, mengatakan bahwa pemberlakuan blacklist peserta curang di Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) dari semua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) belum memiliki dasar aturan. Lagi pula, bentuk kecurangan dalam UTBK-SNBT perlu didefinisikan terlebih dulu.
“Gak ada kan aturan yang kayak gitu. Dari awal, kami belum definisikan kecurangan itu. Jadi, jangan nambah-nambahin,” kata Togar saat ditemui usai acara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, di gedung Kemendiktisaintek, Senayan, pada Jumat (2/5/2025).
Menurut Togar, penanganan kasus kecurangan dalam UTBK sejatinya perlu dilakukan secara adil dan proporsional. Apabila baru berupa indikasi dan belum dapat keputusan dari penegak hukum, penerapan blacklist terhadap peserta dianggap terlalu berlebihan.
“Jadi, kami letakkan dululah, proporsional, adil. Bahwa itu nanti akan diproses di sana dan jangan berlebihan juga menghukum orang lain,” ujar Togar.
Selain itu, Togar menilai bahwa apabila panitia memang mau mengatur soal blacklist terhadap peserta, baiknya hal itu diberlakukan sejak awal pelaksanaan UTBK.
“Itu kan yang kemarin yang ketangkap. Ini ada indikasi, nanti kan ada snowball effect ya, dia akan cari lagi siapa [pelaku lain] gitu. Tapi, tadi gak bisa, Mbak. Masa aturan main dilakukan di tengah atau di akhir. Kan gak bener,” kata Togar.
Lebih lanjut, Togar menjelaskan panitia telah melakukan upaya untuk mengantisipasi praktik kecurangan dalam UTBK. Salah satunya adalah membuat soal ujian secara berlapis. Sehingga, terkait sanksi blacklist sebaiknya diserahkan kepada masing-masing perguruan tingginya.
“Soalnya kan dibuat berlapis. Jadi, enggak mungkin soal itu jadi sama pada saat ujian kemarin. Jadi, kalaupun ada kecurangan itu, kecurangan itu hanya menjawab soal yang saat itu,“ jelas Togar.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id







































