Menuju konten utama

Kemenag Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK

Kemenag menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) pada Oktober 2026.

Kemenag Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK
Pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) menerima Sertifikat Halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/9/2017). ANTARA FOTO/Agus Bebeng

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) Oktober 2026. Semula, UMK wajib mencantumkan sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024.

Menag Yaqut Cholil Qoumas berujar, penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi tersebut merupakan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat.

“Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK," katanya dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/5/2024).

"Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha [NIB] dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” lanjut dia.

Yaqut menyebutkan, sertifikasi halal wajib dicantumkan pada produk UMK untuk melindungi pelaku usaha dari masalah hukum atau sanksi administrasi.

Selain produk UMK, katanya, masih diwajibkan untuk mencantumkan sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024. Kewajiban sertifikasi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menyebutkan, pihaknya akan membahas soal penundaan kewajiban sertifikasi bersama kementerian/lembaga lain.

“Kita akan bahas dan siapkan bersama payung hukumnya,” sebut Aqil.

“Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar-kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta para stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal," lanjutnya.

BPJPH akan memanfaatkan waktu selama penundaan kewajiban ini untuk terus melakukan sosialisasi, edukasi, penguatan literasi, dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMK terhadap pentingnya sertifikasi halal.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT HALAL atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Maya Saputri