Menuju konten utama

Mendag: Sertifikasi Halal Wajib per Oktober 2024, Jangan Ditunda

Zulkifli merespons usulan dari Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki untuk menunda penerapan sertifikasi halal, terutama untuk produk-produk UMKM.

Mendag: Sertifikasi Halal Wajib per Oktober 2024, Jangan Ditunda
Mendag RI Zulkifli Hasan usai acara Digitalisasi Pasar Rakyat: Strategi Pedagang/UMKM Naik Kelas yang diadakan Kemendag RI di Convention Hall Tirtonadi Solo, Rabu (31/1/2024). (FOTO/Febri Nugroho)

tirto.id - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa kebijakan sertifikasi halal yang harus dipenuhi paling lambat Oktober 2024 wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditunda.

Pernyataan itu disampaikan Zulkifli merespons usulan dari Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki untuk menunda penerapan sertifikasi halal, terutama untuk produk-produk UMKM.

“Ya harus kok wajib (bersertifikat halal), kalau enggak siap-siap kapan siapnya? Nanti setahun lagi enggak siap, 10 tahun enggak siap, 100 tahun lagi enggak siap. Ini harus dilatih,” kata Zulhas, sapaan akrabnya, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Menurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman, sehat, dan higienis. Selain itu, sertifikat halal ini menjadi bukti nyata bahwa produk tersebut memenuhi semua kriteria tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada 1 April 2024 mengatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM akan berbicara dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perdagangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk membahas kebijakan wajib sertifikasi halal.

Menurut Teten, batas waktu sertifikasi halal yang ditetapkan hingga Oktober 2024 sulit tercapai, terutama oleh para pelaku UMKM di bidang kuliner.

Oleh karena itu, Teten mengusulkan dua hal. Pertama, melakukan percepatan sertifikasi untuk memudahkan UMKM, yang masuk dalam kategori jalur hijau, misalnya produk dan bahan bakunya sudah halal agar dapat melakukan self-declare — pernyataan status halal yang dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri.

Kedua, Teten mengusulkan penundaan atau perpanjangan tenggat waktu supaya tidak terjadi pelanggaran hukum oleh pelaku UMKM.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mewajibkan tiga kelompok produk bersertifikat halal pada Oktober 2024. Ketiga produk itu yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan.

Kewajiban ini berlaku untuk produk-produk yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil maupun mikro seperti pedagang kaki lima.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjelaskan salah satu tujuan program Wajib Halal Oktober ialah menaikkan nilai tambah kepada pelaku usaha di Tanah Air.

"Ada pandangan kalau kita Islam maka semua produk terutama makanan dan minuman sudah pasti halal, dan inilah yang perlu kita luruskan," kata Fungsional Ahli Muda Pusat Kerja Sama dan Standarisasi BPJPH A.M Rozak di Padang, Sabtu (4/5/2024).

Rozak menegaskan gagasan sertifikasi halal produk tidak serta merta hanya untuk memastikan sebuah produk yang dijual pelaku usaha terjamin kehalalannya. Namun, jauh dari itu, sertifikasi halal juga untuk menaikkan nilai tambah bagi pelaku usaha itu sendiri.

Terkait pengawasan terhadap produk usaha yang sudah tersertifikasi halal, BPJPH mengatakan hal itu akan dimaksimalkan setelah pelaksanaan program Wajib Halal Oktober.

"Ada tiga tahapan untuk pengawasan produk salah satunya sanksi kepada pelaku usaha hingga larangan penjualan produk," ujarnya.

Saat ini Kemenag khususnya BPJPH masih menyusun regulasi pengawasan yang paling cocok diterapkan kepada pelaku usaha di tanah air. Sebab, jangan sampai hal itu malah menimbulkan kegaduhan di publik.

BPJPH memastikan juga akan ekstra hati-hati dalam menerapkan sanksi kepada pelaku usaha yang omzet per bulan masih di bawah Rp500 juta. Termasuk perlakuan sanksi antara UMKM berpendapatan besar dengan yang masih kecil.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT HALAL

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri