Menuju konten utama

Kemen PPPA: Tangkap Pelaku Pencabulan 30 Anak di Tapanuli Tengah

Pelaku diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap 30 anak laki-laki di Tapanuli Tengah sejak 2022.

Kemen PPPA: Tangkap Pelaku Pencabulan 30 Anak di Tapanuli Tengah
Ilustrasi pedofilia. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Utara dalam menangani 30 anak laki-laki yang menjadi korban pencabulan di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Sebanyak 30 anak laki-laki itu menjadi korban pencabulan seorang pria berusia 26 tahun berinisial HCP.

"Upaya yang kami lakukan meliputi penjangkauan, asesmen awal, pendampingan hukum, dan pendampingan psikologis terhadap para korban yang merupakan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) untuk memberikan penanganan sesuai kebutuhan," urai Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar dalam keterangan tertulisnya dikutip Tirto, Jumat (1/12/2023).

Tidak hanya korban, Kemen PPPA juga akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku bila sudah berhasil ditangkap. Itu dilakukan untuk melihat apakah ada kemungkinan kelainan seksual yang dimilikinya.

Kemen PPPA juga mendorong aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku kekerasan seksual yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

Nahar juga mengatakan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku.

"Kami mendorong agar para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada terduga pelaku atas tindakannya yang tidak hanya merugikan korban, namun juga menimbulkan akibat yang luar biasa seperti gangguan psikologis berupa trauma berkepanjangan dan juga gangguan seksual,” tegas Nahar.

Lebih lanjut Nahar menjelaskan pelaku diduga telah melakukan aksinya sejak 2022. Modus yang dilakukan adalah mengajak korban bermain game. Ketika korban dalam keadaan lengah, ia melakukan pencabulan.

Aksi tersebut terbongkar setelah salah satu korban yang berusia 10 tahun melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.

"Dari pengakuan korban itulah, orang tua korban melaporkan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Polres Tapanuli Tengah," ucap Nahar.

Laporan yang disampaikan oleh korban dan orang tua korban mendapat apresiasi dari Kemen PPPA. Belajar dari kasus tersebut, Nahar mengajak masyarakat yang melihat atau mengalami kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, UPT Bidang Sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCABULAN ANAK atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Bayu Septianto