tirto.id - Seleksi PPPK 2024 tahap 2 kini telah memasuki tahap pengumuman hasil akhir di berbagai instansi. Proses ini menjadi penentu siapa saja peserta yang berhasil lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Peserta yang mengikuti seleksi kini bisa mulai mengecek pengumuman akhir melalui kanal resmi instansi masing-masing. Namun, penting diketahui bahwa kelulusan peserta tidak hanya ditentukan dari satu faktor saja. Setiap instansi memiliki kriteria dan pertimbangan tersendiri dalam menetapkan siapa yang lulus.
Salah satunya melalui integrasi nilai seleksi kompetensi utama dan seleksi kompetensi teknis tambahan. Hasil akhir juga mempertimbangkan formasi yang tersedia, jumlah peserta, serta kesesuaian kualifikasi pelamar.
Oleh karena itu, peserta perlu memahami dasar penilaian kelulusan yang berlaku di instansi tujuan. Dengan demikian pelamar dapat mengevaluasi proses seleksi secara objektif dan transparan.
Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Berdasarkan Apa?
Penentuan kelulusan peserta seleksi PPPK 2024 tahap 2 tidak menggunakan sistem passing grade, melainkan berdasarkan peringkat terbaik, urutan prioritas pelamar, dan kebutuhan formasi di masing-masing instansi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024, khususnya diktum ke-29 hingga ke-31, yang menegaskan bahwa peserta dinyatakan lulus apabila menempati peringkat terbaik sesuai formasi yang dilamar.
Total nilai maksimal dalam seleksi ini adalah 445 poin, yang terdiri dari tiga komponen utama, yaitu:
- Seleksi Kompetensi Teknis: maksimum 225 poin
- Seleksi Manajerial dan Sosial Kultural: maksimum 180 poin
- Wawancara: maksimum 40 poin
Artinya, meskipun seorang peserta memiliki nilai tinggi, ia tetap bisa tidak lulus jika ada pelamar lain yang memiliki nilai lebih tinggi dan sesuai prioritas rekrutmen. Oleh karena itu, hasil akhir sangat bergantung pada peringkat dan kebutuhan instansi, bukan hanya nilai pribadi semata.
Urutan Prioritas PPPK Tahap 2
Kelulusan peserta dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2 tidak hanya ditentukan dari nilai tertinggi, tetapi juga mengikuti skema prioritas kelulusan yang telah ditetapkan pemerintah.
Mengacu pada Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024, urutan prioritas kelulusan diberikan kepada pelamar berdasarkan status dan keterdaftaran dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun urutan penentuan kelulusan secara umum adalah sebagai berikut:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II);
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah;
- Pegawai yang aktif bekerja selama minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus di instansi pemerintah.
- Pelamar prioritas dari PPPK guru 2021 yang belum lulus;
- Guru eks THK-II;
- Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik, aktif mengajar minimal 2 tahun;
- Lulusan PPG terdaftar di Kemendikbudristek.
Sampai Kapan Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2?
Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 30 April 2025, pengumuman hasil kelulusan seleksi PPPK 2024 tahap 2 dilakukan dalam rentang waktu 16 hingga 30 Juni 2025. Jadwal ini merupakan hasil penyesuaian dengan mempertimbangkan kesiapan sarana dan prasarana pelaksanaan seleksi kompetensi di berbagai titik lokasi, termasuk Kantor BKN Pusat, Kantor Regional, UPT BKN, dan lokasi mandiri instansi.
Dalam rentang tanggal tersebut, masing-masing instansi akan mengumumkan hasil seleksi secara bertahap melalui kanal resmi instansi masing-masing. Oleh karena itu, peserta disarankan untuk secara berkala mengecek situs web atau media sosial resmi instansi yang dilamarnya agar tidak melewatkan informasi penting.
Pengumuman ini akan mencakup hasil akhir kelulusan berdasarkan integrasi nilai kompetensi utama dan kompetensi teknis tambahan (jika ada), serta mempertimbangkan peringkat dan kebutuhan formasi.
Peserta yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ke tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan Nomor Induk PPPK. Jika belum diumumkan, peserta tetap diminta bersabar dan terus memantau pengumuman resmi instansi masing-masing dengan batas waktu akhir Juni 2025.
Penulis: Lita Candra
Editor: Elisabet Murni P
Masuk tirto.id
































