tirto.id - Serangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap 2 masih berlangsung hingga saat ini. Hal tersebut berlaku untuk beberapa instansi karena proses pelaksanaannya disesuaikan kembali degan kondisi dari masing-masing instansi.
PPPK tahap 2 tahun 2024 diketahui memprioritaskan kepada eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Hal itu bisa berarti bagi mereka yang telah tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak lama.
Dalam prosesnya diketahui ada beberapa proses yang mundur dari jadwal semestinya. Hal tersebut tentunya mempengaruhi proses penetapan nomor Induk PPPK yang menandakan peserta diterima sebagai PPPK.
Sementara itu untuk PPPK Tahap 1 tahun 2024 sudah memasuki tahap pelantikan dan pengambilan sumpah. Hal tersebut berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025 dimana mengatur penyesuaian jadwal PPPK Tahap 1 tahun 2024.
Beberapa instansi yang diketahui akan melaksanakan pelantikan dan penyerahan SK pada akhir Mei hingga Juni 2025 yakni:
- Pemerintah Kota Denpasar
Penyerahan SK bisa didownload oleh peserta yang lolos mulai hari Jumat tanggal 23 Mei 2025. Sementara itu Pelantikan dan Pengambilan Sumpah akan dilaksanakan paa 1 Juni 2025 pukul 07.00 WITA di Lapangan Puputan Badung dengan pakaian adat madya dengan atasan/kebaya putih.
- Kementerian Agama
Kementerian Agama akan melantik sebanyak 71.010 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I tahun 2024. Pelantikan tersebut akan berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025. Pelaksanaannya bisa melalui luring dan daring sesuai dengan ketentuan satuan kerja.
- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menargetkan pelantikan PPPK lingkungan Pemprov Sumsel pada Juni 2025. Hal ini terjadi karena urusan administrasi yang perlu diselesaikan terlebih dulu sehingga pelantikan tidak dilaksanakan di bulan Mei. Diketaui terdapat 3.077 kuota PPPK Pemprov Sumsel.
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret s.d. 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, danTempat Seleksi Kompetensi 9 s.d. 16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April s.d. 16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April s.d. 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan 22 s.d. 31 Mei 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 25 April s.d. 17 Mei 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 30 April s.d. 22 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan 22 s.d. 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d. 31 Juli 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 s.d. 21 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 22 April s.d. 31 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 27 April s.d. 15 Juni 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan 16 s.d. 25 Juni 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 30 April s.d. 1 Juni 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 5 Mei s.d. 17 Juni 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan 16 s.d. 30 Juni 2025
- Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 31 Juli 2025
- Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d. 31 Agustus 2025
Tidak bisa dipungkiri PPPK menjadi pekerjaan yang cukup populer di Indonesia dan menarik ribuan pendaftar yang memiliki kompetensi. Maka dari itu, sistem seleksi menggunakan tes dengan skema gugur bagi yang memiliki nilai rendah dibanding yang lain. Ada juga peserta yang tidak hadir di saat tes sehingga langsung dihitung gugur. Berikut rekap di beberapa daerah:
- Kota Mataram: gugur 38 peserta karena dinyatakan tidak hadir saat pelaksanaan ujian
- Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil: 19 peserta calon PPPK karena tidak hadir pada ujian seleksi kompetensi
- Pemerintah Kota Bengkulu: sebanyak 13 peserta karena tidak hadir saat ujian seleksi berlangsung.
Tambahan. Tes bertujuan untuk mengevaluasi kompetensi teknis spesifik yang dibutuhkan untuk jabatan fungsional yang dilamar. Apabila tidak mundur akan selesai pada 1 Juni 2025.
Update Kementerian dan Lembaga yang Tetapkan SK PPPK 2024
Per 19 Mei 2025 melalaui media sosial resmi PPPK tahun 2024 Tahap 1 sudah menetapkan beberapa instansi yang sudah menetapkan SK di antaranya sebagai berikut:
- Badan Pemeriksa Keuangan: 29 SK
- Kemenag :21 SK
- Arsip Nasional RI: 6 SK
- Badan Kepegawaian Negara 4 SK
- Badan Pangan Nasional: 1 SK
- Badan Pemeriksa Keuangan: 254 SK
- BPOM: 347 SK
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: 303 SK
- Badan Pusat Statistik: 47 SK
- Badan Siber dan Sandi Negara: 36 SK
- Kemenag: 68.587 SK
- Kementerian BUMN: 14 SK
- Kementerian Komunikasi dan Digital: 1.369 SK
- Kementerian Luar Negeri: 98 SK
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: 61 SK
- Kementerian Pemuda dan Olahraga: 96 SK
- Kementerian Pertanian: 1472 SK
- Kepaniteraan dan Sekretarian Jenderal Mahkamah Konstitusi RI: 78 SK
- Lembaga Administrasi Negara: 29 SK
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban: 22 SK
- Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial: 2 SK
- Sekretariat Jenderal MPR: 69 SK
- Setjen Komisi Pemilihan Umum: 3.482 SK
- Setjen Komnas Ham: 22 SK
Penulis: Rachma Dania
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id































