Menuju konten utama

Link Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Banten Tahap 2 & Cara Cek

Informasi link hasil seleksi kompetensi (selkom) PPPK Banten tahap 2. Simak cara cek pengumumannya dalam artikel ini.

Link Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Banten Tahap 2 & Cara Cek
Pengumuman PPPK. foto/istockphoto

tirto.id - Tautan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Banten Tahap 2 mulai banyak dicari jelang jadwal penyampaian pengumuman. Peserta seleksi diharapkan dapat mengetahui cara cek pengumuman jelang jadwal resminya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyampaikan jadwal terbaru terkait pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan surat BKN Nomor 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025, hasil kelulusan PPPK tahap 2 termasuk untuk Pemprov Banten akan diumumkan pada tanggal 16-25 Juni 2025.

Pengumuman akan disampaikan melalui laman resminya. Peserta seleksi akan mendapati pemberitahuan kelulusan lengkap dengan kode kelulusannya. Maka itu, supaya tidak keliru peserta seleksi juga perlu memahami arti dari kode kelulusan tersebut.

Setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK tahap 2, rangkaian seleksi berikutnya akan dilanjutkan dengan pengisian DRH NI PPPK dan Usul Penetapan NI PPPK pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Link Pengumuman Hasil Selkom PPPK 2 Pemprov Banten

Pengumuman hasil seleksi kompetensi (Selkom) tahap 2 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Banten dapat dilihat pada jadwal yang telah ditentukan dengan mengakes dua link berikut ini:

Link Pengumuman Hasil Selkom PPPK 2 Pemprov Banten - SSCASN BKN

Link Pengumuman Hasil Selkom PPPK 2 Pemprov Banten - BKD BANTEN

Cara Lihat Hasil Pengumuman PPPK

Terdapat dua metode yang dapat digunakan untuk mengecek hasil kelulusan seleksi, salah satunya adalah melalui laman resmi SSCASN BKN. Peserta dapat mengakses laman tersebut dengan membuka alamat https://sscasn.bkn.go.id, kemudian klik menu "Login" atau "Masuk" yang terletak di pojok kanan atas.

Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta kata sandi yang telah didaftarkan. Jika berhasil masuk, peserta akan diarahkan ke halaman akun pribadi, di mana mereka dapat melihat resume pendaftaran sekaligus mengetahui status kelulusan masing-masing.

Selain itu, peserta juga memiliki alternatif lain untuk mengecek hasil kelulusan, yaitu dengan mengakses website resmi instansi tempat mereka mendaftar. Melalui laman tersebut, instansi biasanya akan mengunggah pengumuman resmi terkait hasil seleksi, termasuk nama-nama peserta yang dinyatakan lulus sesuai formasi yang dilamar dan beberapa kode untuk menjelaskan status kelulusan peserta.

Arti Kode dalam Pengumuman Kelulusan PPPK

Dalam pengumuman hasil seleksi PPPK, selain nama-nama peserta yang dinyatakan lulus terdapat sejumlah kode yang digunakan untuk menunjukkan status kelulusan masing-masing peserta. Berikut arti dari setiap kode tersebut:

  • P: Peserta memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.
  • PR1: Peserta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan termasuk dalam kelompok kebutuhan khusus.
  • PR2: Peserta Non-ASN dan tergolong dalam kategori kebutuhan khusus.
  • L: Peserta dinyatakan lulus seleksi.
  • L-2: Peserta lulus melalui pemindahan formasi dari lokasi lain, namun masih dalam jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama.
  • L-3: Peserta lulus melalui pemindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan yang berbeda, misalnya dari kategori kebutuhan khusus ke umum.
  • TL: Peserta tidak lulus seleksi.
  • TL1: Peserta dari formasi dosen yang tidak mencapai nilai ambang batas pada subtes tertentu.
  • TMS: Peserta dianggap tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan instansi atau regulasi yang berlaku.
  • TH: Peserta tidak hadir saat pelaksanaan seleksi.
  • A: Peserta memiliki sertifikat kompetensi yang relevan dengan jabatan yang dilamar, sehingga mendapatkan tambahan nilai hingga 25% dari nilai teknis tertinggi.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Anne Anisa

tirto.id - Edusains
Kontributor: Anne Anisa
Penulis: Anne Anisa
Editor: Balqis Fallahnda & Indyra Yasmin