Menuju konten utama

Keluarga Pahlawan Nasional Dapat Tunjangan Rp50 Juta per Tahun

Mensos Saifullah Yusuf mengatakan tunjangan diberikan sebagai penyambung silaturahmi antara pemerintah dengan keluarga pahlawan nasional.

Keluarga Pahlawan Nasional Dapat Tunjangan Rp50 Juta per Tahun
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keterangan pers terkait isu terkini di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (15/9/2025). Kemensos mencatat penyaluran bantuan sosial (bansos) triwulan III hingga 15 September 2025 telah mencapai sekitar 75 persen. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/nz

tirto.id - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyatakan pemerintah akan menyalurkan tunjangan senilai Rp50 juta setiap tahun untuk keluarga pahlawan nasional. Pemberian itu sebagai bentuk penghormatan kepada pahlawan.

"Kami beri dukungan Rp50 juta per tahun [untuk keluarga pahlawan nasional]," tutur Gus Ipul di Istana Negara, Senin (10/11/2025).

Menurut Gus Ipul, nilai tunjangan untuk keluarga pahlawan nasional itu terbilang kecil. Akan tetapi, ia meminta penyaluran tunjangan itu dilihat dari manfaat lainnya, yakni menjadi penyambung silaturahmi antara pemerintah dengan keluarga pahlawan nasional.

"Itu sebagai bagian dari bentuk silaturahmi. Kalau dilihat nilainya tidak terlalu banyak, tapi ini bagian untuk menghormati, menghargai sehingga keluarga, bisa terus membangun semangat dari para pahlawan," tuturnya.

Gus Ipul juga mengatakan penyaluran tunjangan tersebut dilakukan agar keluarga pahlawan nasional tetap memiliki semangat membangun bangsa.

"Enggak banyak, tapi mohon jangan dilihat nilainya, tapi untuk menyambung silaturahmi," ujar dia.

Pemberian gelar Pahlawan Nasional

Sejumlah ahli waris tokoh-tokoh yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional mengikuti prosesi pemberian gelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz

Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional periode 2025 kepada 10 tokoh dalam Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Penganugerahan dilakukan berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Tiga nama yang ditetapkan di aantaranya mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), aktivis Buruh Marsinah, dan mantan Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) Sarwo Edhie Wibowo.

Tujuh nama lain yang ditetapkan yaitu mantan Presiden Soeharto, mantan Menteri Hukum Mochtar Kusumaatmadja, Rahmah El Yunusiyyah, Sultan Muhammad Salahuddin, Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih, dan Sultan Tidore Sultan Zainal Abidin Syah.

====

ADENDUM: Naskah ini mengalami perubahan judul dan isi pada Senin (10/11/2025) pukul 20.01 karena adanya koreksi dari Kemensos. Pada versi sebelumnya, artikel berjudul: "Keluarga Pahlawan Nasional Dapat Tunjangan Rp57 Juta per Tahun" menjadi "Keluarga Pahlawan Nasional Dapat Tunjangan Rp50 Juta per Tahun". Nominal tunjangan pada isi naskah juga berubah dari Rp57 juta menjadi Rp50 juta.

Baca juga artikel terkait PAHLAWAN NASIONAL atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto