Menuju konten utama

Kekerasan terhadap Aktivis Lingkungan Meningkat Sepanjang 2023

Intensitas serangan terhadap para aktivis lingkungan bervariasi, mulai dari kriminalisasi, somasi, peretasan, hingga yang paling berat, yaitu pembunuhan.

Kekerasan terhadap Aktivis Lingkungan Meningkat Sepanjang 2023
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan menyapa pendukungnya saat akan mengikuti sidang vonis terkait kasus UU ITE terkait unggahan media sosial tentang pencemaran limbah tambak udang Karimunjawa di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). Majelis hakim PN Jepara memvonis Daniel dengan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara karena menilai Daniel melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sementara itu pihak kuasa hukum Daniel akan mengajukan banding atas vonis tersebut. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.

tirto.id - Satya Bumi dan Protection International mencatat kekerasan terhadap Pembela HAM Lingkungan Hidup atau aktivis di Indonesia sepanjang Januari-Desember 2023 terus mengalami peningkatan, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.

Hal itu terungkap dalam laporan yang diterima Tirto yang berjudul “Tren Diversifikasi Pasal dan Meluasnya Spektrum Pelanggaran HAM terhadap Aktivis Lingkungan Indonesia 2023”.

Satya Bumi dan Protection International mencatat terdapat 39 kasus ancaman dan kekerasan yang dialami oleh Pembela HAM Lingkungan Hidup. Kasus-kasus ini dikelompokkan berdasar dua kategori besar, yaitu sebaran waktu dan wilayah.

Sebaran waktu terjadinya serangan terbagi cukup rata dalam dua semester 2023, yakni 20 kasus pada semester pertama dan 19 kasus pada semester kedua.

"Bulan Oktober menjadi yang paling banyak terjadi kasus, yaitu sebanyak 6 (enam) kali serangan terhadap pembela HAM Lingkungan Hidup," tulis penyusun laporan tersebut.

Sementara sebaran wilayah terjadinya serangan hampir merata di seluruh penjuru Indonesia. Mulai dari Sumatra, Jawa, Kalimantan hingga Nusa Tenggara, dan Maluku.

Provinsi Jawa Timur menjadi yang paling banyak terjadi serangan atau ancaman kepada para Pembela HAM Lingkungan Hidup, yaitu sebanyak 4 kali. Salah satunya adalah kasus kriminalisasi tiga petani Pakel.

Di sisi lain, jumlah korban secara individu mencapai 1.744 korban. Rinciannya, 7 perempuan, 59 laki-laki, dan 1.678 tidak diketahui jenis kelaminnya, serta korban secara kelompok mencapai 22 korban.

Lembaga ini menyebutkan tidak adanya informasi identitas gender pada sebagian besar korban individu sangat mungkin disebabkan penangkapan skala besar yang dilakukan aparat terhadap warga.

Sejumlah kasus berkontribusi besar terhadap meningkatnya jumlah korban, seperti kasus Warga Air Bangis Pasaman Barat, Sumatra Barat, dan kasus Rempang di Kepulauan Riau. Mereka adalah dua komunitas yang berusaha mempertahankan hak atas lahan dan lingkungan hidupnya.

Sedikitnya terjadi 57 serangan berbeda terhadap Pembela HAM Lingkungan Hidup di 2023. Dalam satu kasus pun dapat terjadi dua atau lebih serangan maupun ancaman yang diterima Pembela HAM Lingkungan Hidup.

Kriminalisasi menjadi yang terbanyak, yaitu 27 kasus. Kategori kriminalisasi mencakup upaya pelaporan, penangkapan, dan penahanan. Lalu, intensitas serangan bervariasi mulai dari somasi, peretasan, hingga yang paling berat, yaitu pembunuhan.

Lembaga ini mencontohkan kasus pembunuhan terhadap Pembela HAM Lingkungan Hidup yang terjadi di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada 7 Oktober 2023.

Seorang warga Desa Bangkal bernama Gijik kehilangan nyawa saat dia dan warga desa lainnya memblokade jalan dan menutup akses PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) menuju kebun sawit yang diduga ilegal karena berdiri di luar batas izin pemerintah.

Aksi masyarakat Desa Bangkal ini dipicu oleh perusahaan yang terus-menerus ingkar janji selama satu dekade terakhir untuk menyerahkan lahan sawit seluas dua hektare kepada setiap keluarga.

Namun, kepolisian menghadapi aksi warga dengan menerjunkan pasukan Brimob bersenjata lengkap. Aksi itu kemudian ricuh setelah polisi menembakkan air mata kepada warga. Gijik pun tewas dalam peristiwa itu akibat peluru yang bersarang

di dadanya.

Menurut lembaga ini, kekerasan terhadap Pembela HAM Lingkungan Hidup pada 2023 ini mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya.

Protection International (yang sebelumnya bernama Yayasan Perlindungan Insani Indonesia), pada periode 2021 mencatat ada tujuh kasus kekerasan terhadap Pembela HAM Lingkungan Hidup dengan jumlah korban 31 orang. Rinciannya, perempuan 4 orang dan laki-laki sebanyak 27 orang.

Selanjutnya, pada periode 2022 terdapat 22 kasus dengan jumlah korban 316 individu. Perempuan berjumlah 2 orang, laki-laki sebanyak 35 orang, dan 279 orang tidak diketahui identitasnya, serta 18 kelompok/komunitas.

Beberapa laporan organisasi masyarakat sipil yang juga merilis laporan situasi Pembela HAM Lingkungan Hidup periode 2023 menunjukkan situasi yang serupa, meskipun secara angka terjadi perbedaan.

Amnesty International Indonesia, misalnya, mencatat terdapat 55 orang korban individu (petani dan masyarakat adat). Sementara KontraS melaporkan situasi Pembela HAM secara umum dalam kurun waktu Januari 2022-Juni 2023, meskipun tidak menyebut angka secara spesifik untuk korban Pembela HAM Lingkungan Hidup.

Namun, dalam eksplorasi laporannya, KontraS mengelaborasi kasus-kasus serangan terhadap Pembela HAM Lingkungan Hidup, seperti kasus kriminalisasi terhadap aktivis Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK), Jawa Barat, dan tiga warga Pakel Banyuwangi, Jawa Timur.

Data Auriga Nusantara mengonfirmasi kekerasan dan intensitas kekerasan yang dialami oleh Pembela HAM Lingkungan Hidup yang cukup merata di beberapa daerah di Indonesia.

Auriga mengungkapkan sepanjang 2014 sampai dengan 2023 terdapat 133 kasus SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) atau sama dengan 13,3 kasus per tahun.

Dari jumlah itu, kriminalisasi menempati urutan pertama sebagai ancaman terhadap Pembela HAM Lingkungan Hidup dengan 82 kasus. Kemudian disusul oleh kekerasan fisik (20 kasus), intimidasi (15 kasus), pembunuhan (12 kasus), deportasi dan perusakan properti masing-masing dua kasus.

Berdasarkan wilayah, Jawa dan Sumatra mencatat kasus tertinggi, masing-masing 36 dan 30 kasus. Pulau Sulawesi dan Kalimantan menyusul, masing-masing 23 dan 22 kasus. Kemudian Bali dan Nusa Tenggara 15 kasus, Kepulauan Maluku 5 kasus, dan Papua 2 kasus.

Secara kualitatif, kekerasan terhadap Pembela HAM Lingkungan Hidup bukan sekadar ancaman, tetapi termanifestasi dalam bentuk yang paling ekstrem, yaitu kematian seperti yang dialami oleh Gijik (korban penembakan oleh aparat) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Selain kematian, terdapat anomali bentuk kekerasan yang cukup kompleks, yaitu kriminalisasi dengan pasal-pasal berlapis seperti yang dialami oleh warga Rempang.

Baca juga artikel terkait AKTIVIS LINGKUNGAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi