Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 dinilai 'kurang dianggap' oleh penegak hukum sehingga tak yakin bisa hentikan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.
Intensitas serangan terhadap para aktivis lingkungan bervariasi, mulai dari kriminalisasi, somasi, peretasan, hingga yang paling berat, yaitu pembunuhan.
Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Tolak PLTU membentangkan spanduk dan poster saat menggelar aksi penolakan mega proyek PLTU Jawa 9 dan 10 di depan Kedutaan Besar Korea Selatan, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Sejumlah warga dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aksi Jeda untuk Iklim melakukan aksi di JPO di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (23/2/2020). tirto.id/Andrey Gromico
Massa yang tergabung dalam koalisi #BersihkanIndonesia melakukan aksi teaterikal bertajuk “Kami Ingin Masa Depan, Kami Ingin Energi Bersih” di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Massa dari Koalisi Masyarakat Sipil Alam Lestari melakukan aksi kampanye menolak sampah plastik dan sampah politik dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (22/04/2018)