tirto.id - Seorang aktivis lingkungan di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dalam keadan leher terjerat tali sepatu. Kasus nahas yang menimpa Rudolfus Oktavianus Ruma ini begitu janggal hingga mengundang perhatian publik. Berbagai pihak ragu aktivis yang akrab dipanggil Vian itu menghabisi nyawanya sendiri.
Kasus ini muncul ke permukaan ketika seorang sopir truk bermaksud singgah untuk makan tak jauh dari titik kejadian, yakni di sebuah pondok bambu dekat Pantai Sikusama, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo. Setelah turun dari kendaraan, sopir itu mencium bau busuk dan menelusuri asal muasal bau tersebut.
Usai mendapati Vian dalam kondisi tak bernyawa, sopir tersebut mencari bantuan ke kampung terdekat, lalu warga menghubungi polisi. Jenazah Vian tampak sudah membengkak saat ditemukan, sementara kakinya menyentuh lantai bambu dengan lutut sedikit tertekuk.
Menurut informasi dari keluarga Vian yang dihimpun BBC Indonesia, lokasi penemuan jenazah merupakan rute yang biasa ditempuh Vian dari tempat tinggalnya menuju sekolah. Vian sendiri tinggal di mes guru dan mengajar di SMPN 1 Nangaroro yang terletak di Kabupaten Nagekeo, NTT.
Pada 2 September 2025, Vian sempat meminta izin kepada sekolahnya untuk menghadiri Mbay Youth Day di Paroki Hati Kudus Yesus Maunori. Acara yang berlangsung 3-7 September itu adalah pertemuan akbar Orang Muda Katolik (OMK) di Kevikepan Nagekeo, Keuskupan Agung Ende. Vian juga aktif terlibat dalam komunitas keagamaan ini.
Hanya saja, setelah memperoleh izin, keberadaan Vian justru tak diketahui. Sampai akhirnya, Vian didapati meninggal dunia pada 5 September 2025. Orang-orang di sekolah Vian berpikir dirinya sudah bergabung acara OMK, tapi OMK justru beranggapan Vian tengah sibuk di sekolah.
Kasus ini jelas perlu diusut secara transparan, mengingat Vian merupakan pegiat lingkungan di Flores, terutama dalam menolak eksploitasi geothermal di wilayah NTT. Selama masa kuliah, Vian pun aktif dalam berbagai organisasi, seperti Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Keo Tengah (Himplket), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, dan Perhimpunan Mahasiswa Asal Nagekeo/Permasna.
Merespons kejadian memilukan ini, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kematian Vian. Walhi NTT juga menyampaikan bahwa pelindungan terhadap aktivis, pendidik, serta masyarakat yang berjuang untuk lingkungan hidup dan masa depan daerah merupakan sesuatu yang penting.
"WALHI NTT percaya bahwa kebenaran harus diungkap dan keadilan harus ditegakkan. Kematian almarhum Vian Ruma tidak boleh dibiarkan menjadi misteri tanpa jawaban," mengutip rilis resmi Walhi NTT, Kamis (11/9/2025).
Kekerasan terhadap Aktivis Lingkungan
Kecurigaan terhadap kepergian Vian bukan tanpa alasan. Selain tidak wajar dan tak menunjukkan indikasi bunuh diri, ancaman kriminalisasi hingga pembunuhan selama ini memang membayangi para aktivis lingkungan.
Sepanjang 2014-2023, Auriga Nusantara mencatat setidaknya 13 pembela lingkungan dibunuh karena aktivitas pembelaannya terhadap lingkungan. Satya Bumi dan Protection International pada periode Januari-Juni 2025 pun mengungkap ada sekira 28 kasus ancaman dan serangan kepada pembela HAM dan lingkungan hidup.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah 13 kasus, artinya terjadi lonjakan cukup tajam, yaitu lebih dari dua kali lipat. Data itu dikutip dari rilis Satya Bumi dalam rangka peringatan hari pembela HAM Nasional 7 September 2025.
Di antara ancaman dan serangan terhadap pembela HAM dan lingkungan hidup selama semester I tahun ini, kasus kriminalisasi jadi yang terbanyak. Totalnya mencapai 16 dari 28 kasus. Secara lebih rinci, ada 61 korban individu (Laki-laki:45, Perempuan:8, Tidak Diketahui:8) dan 6 korban kelompok. Pelaku serangan dan ancaman mayoritas adalah perusahaan dan kepolisian.
Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, menilai bahwa kasus yang menimpa Vian memiliki keterikatan kuat dengan aktivitasnya dalam gerakan menolak eksploitasi geothermal di NTT. Menurut Andi, ini adalah bentuk kekerasan terhadap pembela lingkungan yang akan memberikan teror psikologis terhadap aktivis lain.

Kasus ini tak bisa dibiarkan dan pelaku harus diungkap dan dihukum. Dalam konteks Indonesia yang sangat gencar melakukan eksploitasi alam, Andi menyampaikan bahwa kondisi kekerasan terhadap pembela lingkungan juga ditaksir bakal makin mengkhawatirkan. Apalagi, ada kecenderungan menguat dalam temuan lembaganya dalam beberapa tahun terakhir.
Kekerasan terhadap pembela lingkungan sendiri disebut Andi disebabkan oleh dua faktor utama, yakni menguatnya relasi korporasi dan pejabat, termasuk aparat, dan pemahaman aparat tentang pembela HAM dan lingkungan yang masih lemah.
“Karena dua pemicu tersebut, maka aparat tidak netral dalam menangani kasus-kasus serangan atau ancaman terhadap pembela HAM. Sehingga, kalau ke depannya tidak ada upaya serius dalam perlindungan pembela lingkungan, maka pembela lingkungan akan semakin rentan dan berpotensi makin banyak korban,” ujar Andi saat dihubungi Tirto, Kamis (11/9/2025).
Dimulai dari Perbaikan Perspektif Negara
Upaya untuk mencegah kejadian serupa menimpa aktivis lingkungan lain harus dimulai dari upaya mengubah perspektif negara dalam memaknai pembangunan. Khususnya, pembangunan yang melibatkan eksploitasi alam yang merusak dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Misalnya pada ranah transisi energi, Andi menekankan bahwa prinsip keadilan transisi energi harus dipegang teguh dan diimplementasikan negara.
“Bukan justru pembangunan atau eksploitasi alam dalam rangka transisi energi atau mencari energi alternatif lain dengan merusak alam dan menggusur manusianya,” tutur Andi.
Lagipula, sudah banyak bukti bahwa industri eksploitasi geothermal tidak layak disebut sebagai energi bersih, lebih baik dari batubara, atau penting dilakukan untuk mitigasi perubahan iklim.
Laporan Jatam berjudul "Kepulauan di Ujung Ancaman Mata-Bor" menyebut bahwa industri geothermal sebagai industri tambang yang melibatkan eksploitasi bentang alam dan bentang air, peracunan manusia dan yang bukan manusia, dan pendudukan paksa atas ruang-ruang hidup rakyat.
Pada tataran kebijakan atau peraturan terkait pembela HAM dan lingkungan hidup, Andi mendorong harus ada kemauan kuat dari para stakeholder, seperti Komnas HAM, Kepolisian, dan Kementerian Kehutanan, untuk membuat sistem perlindungan yang efektif bagi pembela lingkungan.
“Serta aparat keamanan juga harus dibekali pengetahuan tentang perlindungan terhadap pembela lingkungan,” ujar Andi.
Singkatnya, selain mengubah perspektif negara, penting pula untuk adanya dukungan kebijakan dan pembekalan pengetahuan kepada aparat agar kekerasan terhadap pembela lingkungan tak berulang.
Juru bicara Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, juga satu suara. Menurutnya, kematian Vian yang janggal jelas memperlihatkan rapuhnya ruang aman bagi para pembela lingkungan hidup di Indonesia.
Maka negara perlu segera memperkuat instrumen hukum, memastikan mekanisme perlindungan yang efektif bagi warga, dan memastikan pengusutan kasusnya berjalan transparan dan akuntabel.
“Kematian Vian ini tentu meninggalkan duka mendalam sekaligus pertanyaan besar. Lokasi ditemukannya jenazah yang sulit dijangkau sendirian, dalam kondisi leher terikat menggunakan tali sepatu miliknya, begitu pula sepeda motor dan barang pribadinya berada di sekitar lokasi yang menunjukkan ketiadaan tanda-tanda perlawanan, tentu menimbulkan tanda tanya dan kegelisahan di hati keluarga dan sahabat almarhum dan masyarakat,” tutur Haeril kepada Tirto, Kamis (11/9/2025).
Publik, terutama keluarga almarhum, berhak menuntut transparansi penuh atas pengusutan kematian Vian. Haeril juga mendesak Polda NTT dan Kepolisian Resor Nagekeo untuk mengusut tuntas kematian Vian secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi memastikan keadilan bagi keluarga almarhum.
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































