tirto.id - Daniel Frits Maurits Tangkilisan atau Daniel Tangkilisan dijatuhi hukuman vonis penjara 7 bulan dan denda Rp5 juta atau subsider 1 bulan. Siapa sebenarnya Daniel Tangkilisan? Kasus apa yang membuatnya dipenjara?
Jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis, 4 April 2024, dipimpin oleh Parlin Mangantas Bona selaku Hakim Ketua bersama dua hakim anggota yang terdiri dari Joko Ciptano dan Yusuf Sembiring.
Dalam keputusannya, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Daniel Tangkilisan berupa 7 bulan kurungan penjara ditambah denda Rp5 juta. Jika denda tidak dibayar, digantikan kurungan penjara 1 bulan.
Putusan hakim 3 bulan lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta.
"Terdakwa Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu," ucap Parlin Mangantas Bona, Hakim Ketua.
Rekam Jejak Daniel Tangkilisan di Karimunjawa
Daniel Tangkilisan merupakan seorang aktivis lingkungan. Mengutip berkas pledoi yang dibacakan pada sidang hari Selasa, (26/3), dengan judul "Air susu dibalas air tuba", kegiatan Daniel di Karimunjawa berawal sebagai seorang guru pada tahun 2017.
Berprofesi menjadi pengajar bahasa Inggris, layanan ini diberikan secara gratis kepada penduduk sekitar. Setahun berselang, dirinya membikin film "Ekspedisi 200 Tahun Karimunjawa" bersama sejumlah pihak.
Tahun 2019, Daniel Tangkilisan balik ke Karimunjawa. Kali ini mendirikan lembaga kursus selain menyampaikan lokakarya dan membuat film dokumenter.
Selama masa pandemi COVID-19, ia bersama sejumlah rekan mengkampanyekan agar Karimunjawa dibuka kembali lantaran kondisi ekonomi masyarakat sekitar yang mulai menurun.
Seiring berjalannya waktu, tambak udang ilegal justru semakin banyak. Pada 2022, Daniel Tangkilisan dan kawan-kawan berjuang menolak tambak udang ilegal dalam kampanye #SAVEKARIMUNJAWA.
Ia kemudian dilaporkan ke kepolisian karena komentarnya di Facebook. Dalam sebuah unggahan video terkait kondisi Karimunjawa yang terdampak limbah tambak udang, Daniel Tangkilisan menuliskan via kolom komentar:
"Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak yang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan," tulis Daniel.
Atas laporan seorang warga pada 8 Februari 2023, Polres Jepara menahannya pada Kamis, 7 Desember 2023. Sempat dibebaskan, ia lagi-lagi ditahan sebelum berkas kasusnya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jepara.
Setelah menjalani rangkaian sidang, Daniel Tangkilisan akhirnya divonis penjara 7 bulan dan denda Rp5 juta atau subsider 1 bulan karena dianggap terbukti melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Daniel dikenakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), terdapat enam orang aktivis dari total 126 orang yang dilaporkan ke polisi dengan menggunakan pasal karet UU ITE sepanjang 2023.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai hakim keliru menganalisis unsur “menimbulkan kebencian atau permusuhan”. Mereka menganggap terdapat penyederhanaan hakim terhadap makna frasa “masyarakat otak udang”.
Oleh sebab itu, ELSAM turut mendesak agar Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga hakim yang mengadili kasus Daniel Tangkilisan.